Polisi Dalami Pembunuhan Ajol di Bondowoso, Akankah Ada Tersangka Lainnya?

Polres Bondowoso

Bondowoso, FAKTUAL.CO.ID – Polisi terus mendalami kasus pembunuhan driver Ojol (ojek online) di Bondowoso yang dibunuh oleh kekasih istrinya.

Polisi akhirnya menetapkan tersangka yakni seorang pria berinisial BH (32) warga Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari, Bondowoso.

Sementara korban Mahasurya Yusi (33) merupakan warga Desa Sumber Kalong, juga Kecamatan Wonosari.

“Tersangka langsung kami tahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” papar Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, kepada wartawan di Mapolres, Kamis (1/12/2022) lalu.

BACA JUGA :
Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD Tahun 2025-2045

Yusi tewas di rumah kontrakannya di Jalan Kolonel Sugiono RT 10 RW 2 Kelurahan Kademangan, Kecamatan Bondowoso. Dia meninggal akibat ditusuk sebilah pisau oleh tersangka BH.

Kapolres Wimboko mengemukakan, peristiwa itu bermula saat korban yang berprofesi sebagai pengemudi ojol itu pulang ke rumah sekitar pukul 14.20 WIB dan memergoki istrinya sedang berduaan di kamar bersama tersangka BH.

BACA JUGA :
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko SIK, Mengajak Jajarannya Nobar Film Sayap-sayap Patah

“Korban berinisiatif mengejar tersangka saat keluar kamar dan hendak memukul tersangka. Di saat bersamaan, tersangka menghunjamkan atau menusukkan pisau lipat yang dibawanya ke tubuh korban bertubi-tubi sebanyak tujuh kali,” ungkap Wimboko.

Bagaimana dengan status istri korban yang menjadi pemicu dalam kasus ini?

Terbaru, Kasat reskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo dikonfirmasi mengatakan bahwa, sampai saat ini pihaknya terus melakukan proses penyidikan, baik kepada tersangka BH dan istri korban.

BACA JUGA :
Pada Perayaan HUT RI Ke-77 Hahun Ini, Pemuda Bondowoso Giat Kolaborasi Dilakukan

“Istri korban sampai saat ini masih berstatus saksi” kata Kasat reskrim, Senin (5/12/2022).

Tak banyak informasi di dapat, apakah nanti si istri bakal dijadikan tersangka atau tidak.

“Kita informasikan nanti” tutup Kasat reskrim.(IMN)