Polisi Amankan Belasan Sepeda Motor Diduga Untuk Bali di Kota Malang

Kota Malang, FAKTUAL.CO.ID – Patroli pemeliharaan Kamtibmas dalam rangka menjaga kondusifitas Kota Malang utamanya pada Bulan Ramadhan terus di optimalkan oleh Polresta Malang Kota.

Patroli gabungan yang dilakukan oleh anggota Satlantas, Sat Samapta, Polsek jajaran beserta anggota Kodim 0833 dan Dishub Kota Malang itu menyisir sudut – sudut Kota Malang terutama yang dinilai rawan gangguan Kamtibmas.

Sejumlah titik yang marak dijadikan tempat berkumpulnya anak muda menjadi sasaran patroli antisipasi balap liar ( Bali ) maupun gangguan Kamtibmas lainnya yakni di Jln. A. Yani Kecamatan Blimbing, Jln. Suhat Kecamatan Lowokwaru, Jl S. Parman/Depan SPBU Ciliwung, Jln. Ijen / Depan Museum Brawijaya dan Jl. Raya Mayjen Sungkono Kecamatan Kedungkandang.

BACA JUGA :
Era Transformasi Teknologi, Kasdim 0822 Bondowoso Bimbing Leadership Kepada Aparatur Desa Se Jatim

Dari Hasil kegiatan patroli gabungan ini, petugas setidaknya berhasil mengamankan belasan unit kendaraan bermotor roda dua berikut pengendara nya yang selanjutnya di bawa ke Polresta Malang Kota.

“Kami amankan untuk pendataan dan pembinaan karena kegiatan mereka ini tentunya menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat sekitar serta pengguna jalan lain,” Kompol Akmad Fani Rakhim, Kasat Lantas Polresta Malang Kota,Sabtu (1/4/23).

BACA JUGA :
Kasdim 0822 Bondowoso, "Aparatur Desa Wajib Lebih Tanggap, Proaktif, Dan Inovatif Melayani Masyarakat"

Sementara itu dikomfirmasi terpisah, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan sedikitnya ada 18 unit motor dan pengendaranya yang saat itu diamankan oleh petugas gabungan Polresta Malang Kota.

“Kami panggilkan juga orang tua,guru ataupun keluarga nya lalu kami minta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kembali perbuatan nya,” kata Kombes Budi.

BACA JUGA :
Polisi Berhasil Ungkap Jaringan Peredaran Ganja 2 Kilogram dan Tangkap Pelaku di Kota Malang

Masih kata Kombes Budi, setelah dilakukan pembinaan kendaraan bisa diambil dan dibawa pulang oleh masing-masing orang tua atau keluarga dengan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan.

“Untuk kendaraan yang dimodif, harus diganti standart pabrikan untuk dapat dibawa pulang,” tutup Kombes Budi. (hms/rhn)

**) IIkuti berita terbaru FAKTUAL.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.