Pjs Bupati Solok Ingatkan Netralitas dan Profesionalisme ASN Dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak

Pjs Bupati Solok ingatkan Netralitas dan Profesionalisme ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak serta HUT KORPRI ke-53, di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Solok. Kamis (21/11/2024). (Foto : DiskominfokabSolok/faktual.co.id)

SOLOK, FAKTUAL.CO.ID — Pjs Bupati Solok Akbar Ali bersama Sekda Kabupaten Soloksari Medison dan Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Titony Tanjung sosialisasikan netralitas dan profesionalisme ASN dalam penyelenggaraan Pilkada serentak serta HUT KORPRI ke-53, di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Solok, Kamis (21/11/2024).

Pjs Bupati Solok Akbar Ali, dalam sambutannya menuturkan tentang netralitas ASN pada Perhelatan Pilkada serentak kali ini sangat berbeda dengan Pilpres kemaren.

“Khusus kita di Kabupaten Solok ini, kita menjadi sorotan di Sumatera Barat dikarenakan mungkin salah satu dari Paslon pemilihan Gubernur adalah Bupati yang menjabat di Kabupaten Solok ini, dan inilah pentingnya kehadiran Ketua Bawaslu di sini yang akan menjelaskan kepada kita semua bagaimana memaknai penormaan pasal per-pasal yang barangkali menjadi sebuah larangan yang diatur dalam undang-undang ASN, maupun undang-undang kepegawaian,” ujarnya.

BACA JUGA :
Guna Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Digital Sektor UMKM, Pemkab Solok Launching Program Kolaborasi Jejaring Digital

Sedangkan Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Titony Tanjung mengatakan, Netralitas ASN dan Wali Nagari di Kabupaten Solok masih terbilang rendah pada tingkat pelanggarannya di Provinsi Sumatera Barat.

BACA JUGA :
Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Ranperda Perubahan APBD KAB Solok Tahun 2024

“Perlu saya sampaikan bahwa Kabupaten Solok inilah satu-satunya Kabupaten yang beberapa kali mengundang kami Bawaslu untuk menyampaikan terkait Netralitas ASN baik itu dalam kegiatan Apel pagi maupun kegiatan sosialisasi secara khusus. Kami berharap semua ini tetap berlanjut sampai dengan berakhirnya masa jabatan Pjs Bupati, hingga masa tenang nantinya,” katanya.

BACA JUGA :
Bersama Kapolres Solok, Wabup Jon Firman Pandu Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Ia menjelaskan dasar hukum yang mengatur terkait dengan Netralitas ASN ini adalah UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. (AF).