Hukum  

Penutupan Jalan Secara Sepihak Berpotensi Berujung Sanksi Hukum

Ilustrasi

Selain bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan jalan untuk kepentingan umum, tindakan menutup jalan desa atau jalan yang telah digunakan masyarakat secara sepihak juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Apabila jalan tersebut merupakan jalan umum atau telah menjadi fasilitas umum, pihak yang melakukan penutupan tanpa izin pemerintah dan tanpa musyawarah dapat diminta membuka kembali akses jalan tersebut.

Pemerintah desa bersama pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban demi mengembalikan fungsi jalan bagi masyarakat.

BACA JUGA :
Bolehkah Jalan Desa Ditutup karena Pertengkaran Antar Tetangga? Begini Aturan Hukumnya

Tidak hanya itu, apabila penutupan jalan dilakukan dengan cara memasang pagar, tembok, portal, atau penghalang lain sehingga menghambat aktivitas masyarakat, pelaku berpotensi dikenai sanksi pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana.

Salah satu ketentuan yang dapat diterapkan adalah Pasal 192 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila tindakan tersebut membahayakan pengguna jalan atau mengganggu keselamatan umum.

BACA JUGA :
Bolehkah Jalan Desa Ditutup karena Pertengkaran Antar Tetangga? Begini Aturan Hukumnya

Selain itu, apabila penutupan dilakukan dengan kekerasan, ancaman, atau perusakan, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal lain dalam KUHP sesuai perbuatan yang dilakukan.
Di sisi lain, apabila penutupan jalan mengakibatkan kerugian bagi warga, seperti terhambatnya akses menuju rumah, lahan pertanian, tempat usaha, sekolah, atau layanan kesehatan, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk meminta pembukaan akses jalan dan ganti rugi.

BACA JUGA :
Bolehkah Jalan Desa Ditutup karena Pertengkaran Antar Tetangga? Begini Aturan Hukumnya

Para ahli hukum menegaskan bahwa penyelesaian sengketa antarwarga tidak boleh dilakukan dengan tindakan sepihak (eigenrichting).

Setiap perselisihan mengenai batas tanah, hak jalan, maupun akses lingkungan wajib diselesaikan melalui musyawarah yang difasilitasi pemerintah desa.

Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, penyelesaiannya dilakukan melalui jalur hukum, bukan dengan menutup akses yang menjadi kepentingan masyarakat.

banner 400x130
Penulis: Mulyono Editor: Arik Kurniawan