Penutupan jalan desa akibat konflik atau pertengkaran antar tetangga kerap memicu polemik di sejumlah daerah. Namun, secara hukum, tindakan menutup akses jalan yang digunakan untuk kepentingan umum tidak dapat dilakukan secara sepihak hanya karena adanya perselisihan pribadi.
Pakar hukum dan berbagai regulasi menegaskan bahwa penyelesaian sengketa antarwarga harus ditempuh melalui mekanisme musyawarah, mediasi pemerintah desa, atau jalur hukum apabila diperlukan, bukan dengan menutup akses jalan yang dimanfaatkan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan yang mengubah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 mengatur bahwa jalan umum diselenggarakan untuk kepentingan masyarakat luas dan penggunaannya harus menjamin kelancaran, keamanan, serta keselamatan lalu lintas.
Karena itu, penutupan jalan umum tanpa dasar hukum yang sah dapat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila jalan yang dipersoalkan berada di atas tanah hak milik seseorang, status hukumnya harus dilihat terlebih dahulu. Menurut penjelasan Jaksa Pengacara Negara, pemilik tanah tetap memiliki hak atas tanahnya.
Namun, apabila akses tersebut telah menjadi jalan yang digunakan masyarakat, penyelesaiannya tidak dapat dilakukan secara sepihak dengan menutup jalan, melainkan melalui musyawarah bersama pemerintah desa atau penyelesaian melalui pengadilan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya juga menempatkan kepala desa sebagai pihak yang berkewajiban menjaga ketenteraman, ketertiban, serta menyelesaikan perselisihan masyarakat di wilayahnya. Oleh karena itu, ketika terjadi konflik antarwarga yang berujung pada penutupan jalan desa, pemerintah desa diharapkan segera memfasilitasi mediasi agar konflik tidak meluas.
Praktisi hukum mengingatkan bahwa menutup akses jalan yang mengganggu kepentingan masyarakat berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik perdata maupun pidana, apabila menyebabkan kerugian atau menghambat hak masyarakat untuk menggunakan fasilitas umum.
Masyarakat diimbau tidak mengambil tindakan sendiri (eigenrichting) dalam menyelesaikan sengketa dengan tetangga. Jalur musyawarah, mediasi pemerintah desa, hingga proses hukum merupakan langkah yang lebih tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pertengkaran antar tetangga bukan merupakan alasan yang sah untuk menutup jalan desa atau jalan umum secara sepihak. Setiap sengketa harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan pemerintahan yang berlaku demi menjaga ketertiban, keamanan, serta hak masyarakat luas.



