Berita  

Penambang Emas Ilegal di Batang Sinabuan Jorong Perdamaian Nagari Simpang Tonang Utara Kembali Beroperasi

Pasaman -FAKTUAL.CO.ID – Penambangan emas Ilegal Kembali beroperasi dibatang Sinabuan Jorong Perdamaian Nagari Simpang Tonang Utara kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman.

Tambang Emas Ilegal tersebut Selain merugikan Negara tentu nya sangat berpengaruh terhadap ekosistim lingkungan hidup.

Tambang Emas di Kejorongan Perdamaian Kecamatan Dua Koto Kabupaten pasaman telah beroperasi di wilayah hukum Polsek Dua Koto Tanpa Rasa Takut penambangan itu tetap Beropersi Dengan semena mena tanpa memikirkan kerusakan lingkungan.

BACA JUGA :
Bupati Pasaman Diduga Tidak Patuh Kepada Pemerintah Pusat untuk Setujui Pensiun Mara Ondak

Dari Tim Investigasi awak media Dengan kejadian tersebut, awak Media Berharap kepada Aparat Penegak Hukum Untuk menindak Tegas para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA :
Ribuan Masyarakat Pasaman Banjiri Kota Lubuk Sikaping Antarkan Pasangan MODE Daftar ke KPU

Untuk diketahui Pertambangan Tanpa Izin (PETI) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.(seratus miliar rupiah).

BACA JUGA :
Oknum Penyuplai Minyak Subsidi Jenis Solar, Untuk Tambang Emas Ilegal diduga Kebal Hukum

(O, H)

**) IIkuti berita terbaru FAKTUAL.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.