Berita  

PAD Jadi Alasan, Bupati Karimun Dukung Tambang Citlim: DPRD Ingatkan Kerusakan Ekosistem

“PAD Jadi Alasan, Bupati Karimun Dukung Tambang Citlim; DPRD Ingatkan Kerusakan Ekosistem”
“PAD Jadi Alasan, Bupati Karimun

Karimun, FAKTUAL.CO.ID – Polemik tambang pasir di Pulau Citlim, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, kini menyeruak bak bara dalam sekam. Pasca penghentian sementara aktivitas PT. Jeni Prima Sukses (JPS) dan PT. Asa Tata Mardivka (ATM), publik dikejutkan oleh sikap Bupati Karimun, Iskandarsyah, yang justru membuka ruang bagi beroperasinya kembali tambang pasir darat di pulau tersebut.

Dalihnya sederhana: Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut Iskandarsyah, tambang pasir Citlim layak dibuka kembali jika memenuhi persyaratan aturan dan melibatkan masyarakat setempat. Ia mengklaim sektor pertambangan telah memberi kontribusi signifikan pada kas daerah.
“Tahun 2024 lalu, pertambangan di Pulau Citlim menyumbang PAD Rp6,35 miliar, sementara tahun ini saat dihentikan, sumbangan PAD hanya Rp1,87 miliar,” kata Iskandarsyah, Jumat (29/8/2025).

Namun, pernyataan Bupati itu langsung menuai kritik keras dari DPRD Karimun. Komisi III menilai Pemkab seolah hanya menghitung uang masuk, sementara kerusakan lingkungan dan dampak sosial masyarakat diabaikan.

Anggota Komisi III, Eri Januardin, menegaskan, “Kami sudah turun langsung melihat kondisi di Pulau Citlim. Faktanya, banyak kerusakan ekosistem yang ditinggalkan. Jadi perusahaan tambang yang tidak punya izin lengkap harus segera ditutup saja. Jangan hanya bicara soal PAD, tapi abaikan kerusakan lingkungan.”

Nada serupa dilontarkan Dedi Jarliyostika yang menuding pemerintah daerah lalai belajar dari pengalaman pahit.

“Kalau perusahaan yang belasan tahun beroperasi saja tidak melengkapi perizinan, kenapa harus diberi karpet merah untuk beroperasi kembali? Jangan-jangan ada kepentingan lain di balik dukungan pemerintah daerah ini,” tegasnya.

Lebih jauh, DPRD mengungkap fakta penting: penyegelan resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Berdasarkan dokumen, Dirjen PSDKP KKP RI telah memasang plang penghentian aktivitas sementara di Pulau Citlim sejak 19 Juli 2025, melarang baik PT. JPS maupun PT. ATM untuk beroperasi. Surat PSDKP Batam tertanggal 28 Juli 2025 pun menegaskan larangan itu.

Ironisnya, fakta di lapangan menunjukkan PT. ATM masih beroperasi, bahkan melakukan transaksi jual beli pasir. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran, bahkan kemungkinan backing dari oknum berpengaruh yang membiarkan perusahaan ilegal tetap bernafas.

Di titik inilah kritik semakin tajam diarahkan kepada Bupati. Sebagai pemegang mandat rakyat, Iskandarsyah seharusnya berpikir jauh ke depan, bukan sekadar menghitung PAD. Pemerintah daerah mestinya mencari solusi nyata: menciptakan lapangan kerja tetap, berkelanjutan, dan ramah lingkungan bagi masyarakat terdampak, bukan justru berlindung di balik alasan kesejahteraan rakyat untuk melegitimasi aktivitas tambang bermasalah.

Sikap Pemkab yang terkesan melunak terhadap perusahaan tanpa izin jelas kontradiktif dengan kewenangan pemerintah pusat yang sudah menutup rapat ruang operasi tambang ilegal di Citlim. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa ada kepentingan ekonomi-politik yang lebih besar ketimbang kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan.

Polemik tambang Citlim kini tidak hanya soal pasir yang digali, melainkan tentang arah kebijakan : apakah Karimun dipimpin oleh pejabat yang mengutamakan kesejahteraan jangka panjang rakyatnya, atau oleh pemangku kepentingan yang rela menggadaikan ekosistem demi angka PAD semata?

Penulis: WisnuEditor: Redaksi