Jakarta, FAKTUAL.CO.ID – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam hal ini Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Tujuannya untuk meningkatkan tata kelola lembaga yang baik.
Kerjasama tersebut ditindaklanjuti dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antar dua lembaga tersebut, Kamis (6/10/2022). LPEI diwakili oleh Direktur Eksekutif Riyani Tirtoso. Sementara Jamdatun Kejagung RI di wakili oleh Feri Wibisono.
Riyani mengatakan, MoU ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lembaga Indonesia Eximbank tersebut. “Penandatanganan kerjasama ini kami lakukan di kantor pusat LPEI, Jakarta,” ucapnya.
Lebih lanjut, Riyani optimis, dengan kerjasama ini bisa memperkuat pondasi LPEI dalam mendorong pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan dengan mengedepankan aspek kepatuhan, kehati-hatian dan
mitigasi risiko hukum.
“Kerjasama ini merupakan bukti komitmen LPEI dalam menerapkan tata kelola lembaga
yang baik. Sehingga diharapkan penanganan secara bersama-sama penyelesaian hukum pada bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi LPEI. Dengan begitu upaya penyelamatan serta memulihkan keuangan dan atau kekayaan dan aset negara bisa berjalan maksimal,” tegasnya.
Menurut Riyani, sebagai special mission vehicle di bawah naungan Kementerian Keuangan RI, LPEI selalu memperhatikan tata kelola dan manajemen risiko yang baik. Sehingga pelaksanaan mandat LPEI dalam mendorong ekspor nasional dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Adapun ruang lingkup yang tertuang dalam perjanjian tersebut mencakup pemberian bantuan
hukum, pendampingan hukum, peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan
kerjasama pencegahan tindak pidana korupsi,” bebernya.
Di tempat yang sama, Jamdatun Kejagung RI, Feri Wibisono, mengapresiasi kerjasama antar dua lembaga ini. “Terima kasih kepada LPEI yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejagung RI untuk bersinergi
dalam bidang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara,” ujarnya.
Setelah penandatanganan MoU tersebut, kegiatan ditutup dengan focus group Discussion (FGD) dalam rangka sharing session peningkatan kualitas aset dan penanganan pembiayaan bermasalah LPEI.(Izul)