Berita  

LBH Abu Nawas Gelar Sayembara Buru DPO Kasus Cabul Anak, Hadiahnya Sepeda Listrik!

Terduga pelaku tersebut bernama Nurul Fajri bin Ishaq, yang telah ditetapkan sebagai DPO sejak 2 September 2025, berdasarkan surat resmi yang diterbitkan pihak berwenang.

Bondowoso, FAKTUAL.CO.ID – Langkah tak biasa ditempuh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Abu Nawas. Lembaga yang dikomandani Advokat Nurul Jamal Habaib ini menggelar sayembara terbuka bagi masyarakat luas untuk membantu menemukan seorang terduga pelaku pencabulan anak yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terduga pelaku tersebut bernama Nurul Fajri bin Ishaq, yang telah ditetapkan sebagai DPO sejak 2 September 2025, berdasarkan surat resmi yang diterbitkan pihak berwenang.

Sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi publik, LBH Abu Nawas menyiapkan hadiah satu unit sepeda listrik dan voucher menarik bagi siapa pun yang mampu memberikan informasi valid hingga mengarah pada penangkapan pelaku.

BACA JUGA :
Babinsa Kodim 0822 Sigap Evakuasi Warga yang Meninggal di Dalam Sumur

Kasus yang menjerat Nurul Fajri berkaitan dengan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA :
Dandim 0822 Bersama Kapolres Bondowoso dan OPD Menyusuri Lokasi Bajir

Laporan Polisi Nomor: LP/B/45/II/2025/SPKT/Satreskrim/Polres Bondowoso/Polda Jatim, Tanggal 4 Februari 2025.

LBH Abu Nawas bertindak sebagai kuasa hukum korban dan terus mendorong penegakan hukum agar pelaku segera ditangkap serta diadili.

“Kami mengajak masyarakat turut membantu aparat penegak hukum. Ini bukan hanya soal keadilan bagi korban, tapi juga bentuk tanggung jawab sosial agar pelaku kejahatan seksual terhadap anak tidak dibiarkan bebas,” tegas Advokat Nurul Jamal Habaib, dalam keterangan resminya di Bondowoso.29/10.

BACA JUGA :
Dandim 0822 dan Kapolres Bondowoso Bersama Forkopimda Melaksanakan Kegiatan Penyaluran Bansos

Masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan Nurul Fajri bin Ishaq dapat segera menghubungi LBH Abu Nawas, Whatshaap:+62 811-3661-777 atau kepolisian terdekat. LBH menjamin, seluruh identitas pelapor akan dirahasiakan sepenuhnya.(*)