Bondowoso, FAKTUAL.CO.ID – Langkah tak biasa ditempuh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Abu Nawas. Lembaga yang dikomandani Advokat Nurul Jamal Habaib ini menggelar sayembara terbuka bagi masyarakat luas untuk membantu menemukan seorang terduga pelaku pencabulan anak yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terduga pelaku tersebut bernama Nurul Fajri bin Ishaq, yang telah ditetapkan sebagai DPO sejak 2 September 2025, berdasarkan surat resmi yang diterbitkan pihak berwenang.
Sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi publik, LBH Abu Nawas menyiapkan hadiah satu unit sepeda listrik dan voucher menarik bagi siapa pun yang mampu memberikan informasi valid hingga mengarah pada penangkapan pelaku.
Kasus yang menjerat Nurul Fajri berkaitan dengan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Laporan Polisi Nomor: LP/B/45/II/2025/SPKT/Satreskrim/Polres Bondowoso/Polda Jatim, Tanggal 4 Februari 2025.
LBH Abu Nawas bertindak sebagai kuasa hukum korban dan terus mendorong penegakan hukum agar pelaku segera ditangkap serta diadili.
“Kami mengajak masyarakat turut membantu aparat penegak hukum. Ini bukan hanya soal keadilan bagi korban, tapi juga bentuk tanggung jawab sosial agar pelaku kejahatan seksual terhadap anak tidak dibiarkan bebas,” tegas Advokat Nurul Jamal Habaib, dalam keterangan resminya di Bondowoso.29/10.
Masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan Nurul Fajri bin Ishaq dapat segera menghubungi LBH Abu Nawas, Whatshaap:+62 811-3661-777 atau kepolisian terdekat. LBH menjamin, seluruh identitas pelapor akan dirahasiakan sepenuhnya.(*)







