KEPULAUAN NIAS, FAKTUAL.CO.ID – Komisi I DPRD Kota Gunungsitoli terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan sesuai regulasi.
Komisi I melaksanakan kunjungan kerja ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara serta Dinas PMD, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumut di Medan, Selasa (20/05/2025)
Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Kurniawan Harefa, didampingi Wakil Ketua Komisi I Sonny Zhega, S.Pd, Sekretaris Komisi I Firman Zebua, SH, serta anggota Arofao Tel Ama Flora, SE dan Meriasa Telaumbanua, S.Pd.
Kegiatan ini juga turut didampingi oleh tim dari Sekretariat DPRD Kota Gunungsitoli, yakni Ama Sara Aro Zend, S.Pd.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi I menggali informasi mendalam terkait mekanisme dan tahapan pergantian unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap proses pergantian unsur BPD di desa-desa dalam wilayah Kota Gunungsitoli berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tidak hanya itu, kami juga ingin mendapatkan masukan langsung dari pemerintah provinsi sebagai pembina pemerintahan desa,” ujar Kurniawan Harefa dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Kurniawan menjelaskan bahwa kunjungan ini sangat penting sebagai dasar pengambilan kebijakan di tingkat daerah, terutama dalam menyikapi dinamika dan kebutuhan yang terjadi di desa-desa.
“Desa adalah ujung tombak pelayanan publik. Maka proses dan tata kelola BPD harus kuat, sah, dan partisipatif. Konsultasi ini menjadi langkah awal menuju penguatan peran BPD di masyarakat,” tambahnya.
Pihak Biro Hukum Setda Provsu dan Dinas PMD Provinsi Sumut menyambut baik kunjungan ini, dan memberikan berbagai penjelasan teknis serta studi kasus yang relevan untuk dijadikan acuan di Kota Gunungsitoli.
Kegiatan ini diharapkan mampu menjadi pijakan dalam menyusun strategi yang lebih matang untuk memperkuat lembaga BPD sebagai mitra pemerintah desa.(Trh)