Polri  

Kapolres Bondowoso Lakukan Sidak di Apotik-apotik

Bondowoso, FAKTUAL.CO.ID – Melonjaknya Kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (acute kidney injury atau AKI) di Indonesia per 21 Oktober 2022 telah mencapai 241 kasus yang tersebar di 22 provinsi.

Obat-obatan tersebut sementara peredarannya ditahan atau ditarik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Di Kabupaten Bondowoso sendiri, untuk mengantisipasi hal tersebut, Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK beserta Waka Polres Bondowoso, PJU Polres Bondowoso serta jajaran Polres Bondowoso melakukan inspeksi mendadak di sejumlah Apotek yang berada di dalam wilayah Kabupaten Bondowoso.

BACA JUGA :
Sukses Penyaluran BLT-DD Tahap II di Desa Taman, Bondowoso: Babinsa Memainkan Peran Kunci

Turut serta dalam kegiatan ini Kadinkes Bondowoso, Sekda Bondowoso, Kominfo Bondowoso dan Sat Pol PP Kabupaten Bondowoso. Sabtu (22/10/2022).

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK mengatakan, sidak ini bertujuan untuk mengecek Obat – obatan khususnya yang ditahan Peredarannya sementara oleh BPOM untuk tidak di konsumsi kepada Anak-anak.

“Kami lakukan pengecekan sejumlah Apotek yang ada di wilayah Kabupaten Bondowoso, terkait dengan obat-obatan yang ditahan Peredaran nya sementara oleh BPOM khususnya obat sirup yang sering dikonsumsi anak-anak,”ujarnya.

BACA JUGA :
SDN Karanganyar 02 Diduga Melanggar Aturan, Buku Tabungan Dan ATM PIP Ditahan Sekolah

Masih kata Kapolres, Masyarakat harus tau beberapa jenis obat-obatan yang saat ini ditahan sementara peredarannya BPOM.

“Ada 5 jenis atau merk yang ditahan sementara peredarannya oleh BPOM, yakni Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam), dan Unibebi Demam Drops (obat demam),”terangnya.

BACA JUGA :
Polres Bondowoso Menggelar Giat Donor Darah Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 78 Tahun 2024

Orang Nomer Satu di Jajaran Mapolres Bondowoso juga berharap kepada masyarakat untuk saat ini tidak mengkonsumsi ke 5 Produk obat sirup anak yang saat ini ditahan sementara peredarannya oleh BPOM.

“Kami juga menghimbau kepada Apotek-apotik yang ada wilayah Kabupaten Bondowoso untuk tidak menjual sementara obat yang sudah dalam Daftar yang Secara resmi di umumkan oleh Pemerintah melalui BPOM dan Kementrian Kesehatan, “tandas Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK. (hms/rhn)