Musi Rawas, FAKTUAL.CO.ID – Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Rawas, Yuni Aryani, mendapatkan kecaman tajam setelah mengabaikan permohonan informasi tertulis yang diajukan oleh Gerakan Aktivis Silampari (GAS) pada 14 Maret 2024. Permohonan tersebut, yang meminta rincian mengenai pengadaan sejumlah barang dan jasa pada tahun 2023, namun tidak direspons sama sekali oleh pihak Yuni Aryani, memicu kritik keras dari masyarakat.
Gerakan Aktivis Silampari meminta data terkait pengadaan berikut:
- Pengadaan pakaian adat daerah tahun 2023 sebesar Rp. 182.000.000.
- Pengadaan pakaian dinas KDH dan WKDH tahun 2023 sebesar Rp. 109.400.000.
- Pengadaan kendaraan dinas bermotor perorangan tahun 2023 sebesar Rp. 750.000.000.
- Pengadaan TV smart android tahun 2023 sebesar Rp. 200.000.000.
- Pengadaan kendaraan bermotor penumpang tahun 2023 sebesar Rp. 3.000.000.000.
- Pengadaan AC standing floor dan instalasi tahun 2023 sebesar Rp. 60.000.000.
- Pengadaan kendaraan bermotor beroda dua tahun 2023 sebesar Rp. 75.000.000.
- Pengadaan spring bed tahun 2023 sebesar Rp. 30.000.000.
Hanapiyah, Ketua Gerakan Aktivis Silampari, dengan tegas mengecam sikap Yuni Aryani yang mengabaikan permohonan konfirmasi tersebut. “Sikap tertutup Yuni Aryani ini sangat mengecewakan dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap tanggung jawab serta etika sebagai ASN yang mengelola uang negara. Salah satu tanggung jawab utama adalah terbuka terhadap publik,” ungkap Hanapiyah kepada media, Kamis (13/06/2024).
Hanapiyah menekankan pentingnya keterbukaan informasi untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran publik. “Mengabaikan permohonan informasi dari masyarakat hanya akan menimbulkan kecurigaan dan mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah. Sebagai pengelola dana publik, mereka wajib memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat,” tambahnya.
Kurangnya tanggapan dari Yuni Aryani juga menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen pemerintah daerah Musi Rawas terhadap prinsip-prinsip good governance. Diharapkan, tindakan konkret segera diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran, serta memperbaiki hubungan antara pemerintah dan masyarakat.
Kasus ini sekali lagi menyoroti pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi publik dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bertanggung jawab dan dapat dipercaya oleh masyarakat. Keterbukaan informasi tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga moral bagi setiap pejabat publik.(Hanapi)