Berita  

Kejari Bondowoso: Aplikasi Jaga Desa Tidak Dibuka untuk Umum, Fokus pada Pengawasan Dana Desa

Foto:Kajari Bondowoso, Dzakiul Fikri saat dikonfirmasi terkait Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). 12/2/25

Bondowoso, FAKTUAL.CO.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso mengundang seluruh Camat, Kepala Desa serta operatornya dalam rangka sosialisasi peluncuran aplikasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). (12/2/2025).

Kegiatan tersebut menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso tertanggal 7 Februari 2025 nomor B.303/M.5.17/kph.2/02/2025 perihal sosialisasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Bondowoso, Dzakiul Fikri menegaskan bahwa aplikasi Jaga Desa bukanlah platform yang dapat diakses masyarakat umum, melainkan alat pemantauan khusus bagi pihak berwenang dalam memastikan transparansi penggunaan Dana Desa (DD).

BACA JUGA :
Dugaan Kongkalikong PIP, Kepala Sekolah dan Korwil Tegalampel Kembalikan Uang Potongan ke Wali Murid

Dzakiul Fikri, menyatakan bahwa aplikasi ini akan memperketat pengawasan terhadap laporan keuangan desa. “Setiap rupiah Dana Desa harus digunakan sesuai peruntukannya. Akses aplikasi ini dibatasi bagi pihak terkait guna menjaga validitas dan efektivitas pengawasan,” tegasnya, Rabu

BACA JUGA :
Kasdim 0822 Bondowoso Hadiri Pengibaran Bendera Merah Putih Serentak Rayakan HUT RI ke-79 di Bondowoso

Meski tidak bisa diakses publik, masyarakat tetap dapat berperan melalui kanal pengaduan resmi. “Warga bisa melaporkan dugaan penyimpangan, dan kami akan menindaklanjuti setiap laporan,” tambahnya.

Sebagai langkah tegas, Kejari akan memanggil kepala desa yang tidak patuh dalam pelaporan anggaran. “Jika ada yang mangkir dari pertemuan penting, kami akan memanggil ulang keesokan harinya,” ujar Dzakiul.

BACA JUGA :
Polres Tangkap Pelaku TPPO dan Pelaku Sabu dan Pil Koplo

Dengan peluncuran aplikasi ini secara nasional, Kejari Bondowoso menekankan pentingnya implementasi segera demi tata kelola keuangan desa yang lebih transparan dan akuntabel.