Bondowoso, FAKTUAL.CO.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso mengundang seluruh Camat, Kepala Desa serta operatornya dalam rangka sosialisasi peluncuran aplikasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). (12/2/2025).
Kegiatan tersebut menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso tertanggal 7 Februari 2025 nomor B.303/M.5.17/kph.2/02/2025 perihal sosialisasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Bondowoso, Dzakiul Fikri menegaskan bahwa aplikasi Jaga Desa bukanlah platform yang dapat diakses masyarakat umum, melainkan alat pemantauan khusus bagi pihak berwenang dalam memastikan transparansi penggunaan Dana Desa (DD).
Dzakiul Fikri, menyatakan bahwa aplikasi ini akan memperketat pengawasan terhadap laporan keuangan desa. “Setiap rupiah Dana Desa harus digunakan sesuai peruntukannya. Akses aplikasi ini dibatasi bagi pihak terkait guna menjaga validitas dan efektivitas pengawasan,” tegasnya, Rabu
Meski tidak bisa diakses publik, masyarakat tetap dapat berperan melalui kanal pengaduan resmi. “Warga bisa melaporkan dugaan penyimpangan, dan kami akan menindaklanjuti setiap laporan,” tambahnya.
Sebagai langkah tegas, Kejari akan memanggil kepala desa yang tidak patuh dalam pelaporan anggaran. “Jika ada yang mangkir dari pertemuan penting, kami akan memanggil ulang keesokan harinya,” ujar Dzakiul.
Dengan peluncuran aplikasi ini secara nasional, Kejari Bondowoso menekankan pentingnya implementasi segera demi tata kelola keuangan desa yang lebih transparan dan akuntabel.