Berita  

Kasus Sumur Bor Kretek Bondowoso: Klarifikasi Tertahan, Tanggung Jawab Pejabat Jadi Sorotan

Foto: Ilustrasi

BONDOWOSO, FAKTUAL.CO.ID – Polemik bantuan sumur bor pertanian di Desa Kretek, Kecamatan Taman Krocok Kabupaten Bondowoso, kini tidak lagi semata-mata berbicara mengenai pekerjaan fisik. Persoalan berkembang menjadi pertanyaan mengenai akuntabilitas, transparansi, struktur kelompok tani, serta sikap pejabat yang telah dimintai klarifikasi namun belum memberikan respons.

Pemberitaan sebelumnya telah mengangkat sejumlah informasi yang perlu diverifikasi, mulai dari dugaan Kepala Desa Kretek Kusno tercatat sebagai bendahara kelompok tani (poktan), Kasun Yudi disebut sebagai ketua poktan, dugaan ketidaksesuaian pipa dengan spesifikasi, proses pengeboran yang dinilai lamban, hingga pertanyaan warga mengenai lokasi pembangunan sumur bor.

Namun sampai pemberitaan lanjutan ini diterbitkan, belum ada penjelasan substantif dari Kades maupun Kasun.

Media Tidak Berhenti pada Konfirmasi Digital


Untuk memastikan informasi tidak berjalan sepihak, media telah melakukan upaya konfirmasi secara berulang. Bahkan, upaya tersebut ditingkatkan dengan mendatangi kediaman Kades Kusno dan Kasun Yudi guna memperoleh keterangan secara langsung.

Namun, upaya tersebut belum menghasilkan klarifikasi yang dapat disampaikan kepada masyarakat.

Dalam prinsip jurnalistik, tidak adanya respons bukan berarti sebuah dugaan otomatis menjadi fakta. Sebaliknya, pihak yang diberitakan memiliki hak untuk menjelaskan, membantah, atau meluruskan informasi yang dinilai tidak benar.

Persoalannya, ketika ruang klarifikasi telah dibuka tetapi jawaban tidak kunjung diberikan, sejumlah pertanyaan publik tetap menggantung.

BACA JUGA :
PKDI Bondowoso Hadiri Acara Silaturahmi dan Buka Bersama di Surabaya


Struktur Poktan Menjadi Titik Krusial
Salah satu pertanyaan paling mendasar adalah mengenai struktur kepengurusan poktan.
Informasi yang diterima media menyebut Kades Kretek Kusno sebagai bendahara, sementara Kasun Yudi disebut sebagai ketua poktan.

Jika benar, struktur tersebut perlu diperiksa berdasarkan dokumen resmi dan ketentuan kelembagaan petani. Salah satu regulasi yang menjadi rujukan adalah Permentan Nomor 67/Permentan/SM.050/12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani.

Redaksi tidak mengambil kesimpulan bahwa posisi tersebut merupakan pelanggaran tanpa pemeriksaan. Justru pertanyaan yang diajukan sederhana: siapa yang menetapkan struktur tersebut, bagaimana proses verifikasinya, dan apakah aparatur desa dapat menduduki posisi tersebut dalam konteks program yang bersangkutan?
Jawaban atas pertanyaan itu seharusnya dapat dibuktikan melalui dokumen.

Spek Pipa Dipersoalkan, Pemeriksaan Jangan Menunggu Selesai


Sorotan berikutnya menyangkut pekerjaan sumur bor.
Seorang narasumber sebelumnya menyampaikan:

“Pengeboran masih dalam proses dan pipa sepertinya tidak sesuai spek. Pekerjaan juga tidak segera dikerjakan, terkesan lambat. Bahkan ada upaya mencari tukang bor atau pekerja yang lebih murah,” ujar narasumber.


Keterangan tersebut merupakan informasi narasumber yang masih membutuhkan verifikasi teknis.

Karena pekerjaan masih berlangsung, pemeriksaan justru idealnya dilakukan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai. Pemeriksaan dapat mencakup jenis dan ukuran pipa, kualitas material, kedalaman pengeboran, volume pekerjaan, serta kesesuaian dengan dokumen teknis program.

BACA JUGA :
Beredar Video Tudingan Mobil Polisi Jaga Proyek, Begini Kata Polres Bondowoso

Jika sesuai, hasil pemeriksaan dapat menjadi jawaban. Jika ditemukan ketidaksesuaian, langkah korektif dapat dilakukan lebih awal.


Warga Bukan Sekadar Bertanya, Mereka Menunggu Manfaat


Media juga menelusuri pandangan warga mengenai lokasi pembangunan sumur bor.
Seorang warga mempertanyakan mengapa sumur bor tidak ditempatkan di lahan pertanian bagian bawah yang dinilai lebih membutuhkan irigasi.

“Sumur bor kok tidak dilokasikan di tanah warga di bawah? Banyak warga yang membutuhkan dan berharap mendapatkan irigasi,” ujar warga.

Pertanyaan tersebut tidak semestinya dijawab dengan asumsi. Yang dibutuhkan adalah dasar teknis penentuan lokasi, data calon penerima manfaat, luas lahan yang dilayani, serta alasan pemilihan titik pembangunan.

Sebab ukuran keberhasilan bantuan bukan hanya apakah sumur bor berdiri, tetapi seberapa besar manfaatnya benar-benar dirasakan petani.

Permintaan Fasilitasi kepada Camat Juga Belum Mendapat Jawaban


Upaya memperoleh klarifikasi kemudian dilakukan melalui Camat Taman Krocok, Edy Mulyo. Media telah menyampaikan permintaan fasilitasi melalui WhatsApp pada Jumat, 14/8/26, untuk dapat bertemu dengan Kades Kretek terkait pemberitaan yang telah diterbitkan.

Namun hingga berita ini disusun, belum ada respons atau tindak lanjut yang dapat dikonfirmasi.

Media menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan untuk meminta camat membela pihak tertentu. Fasilitasi hanya dimaksudkan untuk membuka ruang komunikasi dan memastikan pihak yang diberitakan memperoleh kesempatan memberikan hak jawab.

BACA JUGA :
Serka Usman Babinsa Membuat Kejutan! Pengamanan Safari Ramadhan Jadi Lebih Dekat dengan Tadarusan Bersama Masyarakat

Karena itu, tidak adanya respons dari pihak kecamatan juga menjadi bagian dari proses konfirmasi yang perlu dicatat secara transparan.

Bola Kini di Tangan Instansi yang Berwenang


Rangkaian informasi tersebut seharusnya tidak berhenti pada pemberitaan atau perdebatan antar-pihak. Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso memiliki ruang untuk memeriksa aspek teknis dan kelembagaan sesuai kewenangannya.

Sementara Inspektorat dapat melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi persoalan tata kelola atau administrasi yang masuk dalam kewenangannya.

Pemeriksaan diperlukan untuk menjawab pertanyaan yang kini berkembang:
Apakah struktur poktan sesuai ketentuan? Apakah dugaan rangkap jabatan memiliki dasar yang sah? Apakah spesifikasi pipa sesuai dokumen? Mengapa lokasi tersebut dipilih? Siapa penerima manfaatnya? Dan mengapa permintaan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait belum memperoleh respons?
Seluruh pertanyaan tersebut masih terbuka dan tidak boleh dijawab dengan asumsi.

Yang dibutuhkan masyarakat adalah dokumen, pemeriksaan lapangan, dan penjelasan resmi.
Media telah memberikan ruang kepada pihak-pihak yang disebut untuk memberikan klarifikasi. Tidak adanya respons tidak dijadikan sebagai vonis, tetapi merupakan fakta bahwa hingga berita ini diterbitkan, penjelasan dari pihak terkait belum diperoleh.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kades Kretek Kusno, Kasun Yudi, Camat Taman Krocok, pengurus poktan, Dinas Pertanian, Inspektorat, serta seluruh pihak terkait.

banner 400x130