Kabupaten Solok Terima Penghargaan STBM Tingkat Nasional

KAB SOLOK, FAKTUAL.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatera Barat menerima penghargaan bidang kesehatan dari Kementerian Kesehatan dalam ajang STBM Award Pelabuhan Bandar Udara Sehat (PBUS) dan Keamanan Pangan Olahan Siap Saji (POSS) 2024 kategori Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).

“Ini merupakan penghargaan perdana bagi Kabupaten Solok di kategori STBM pratama,” kata Bupati Solok Epyardi Asda di Solok, Rabu.

Epyardi mengatakan bahwa penghargaan tersebut bentuk keseriusannya di pemerintah Kabupaten Solok terutama di bidang kesehatan.

BACA JUGA :
Pjs Bupati Solok Akbar Ali Pamit, Sedikit Cerita Buat di Kenang," Keindahan Alam Kabupaten Solok Yang Paling Indah"

“Seperti kita ketahui ini bukan saja kerja saya, tetapi kerja tim bagaimana kami bisa melayani masyarakat mulai dari tingkat terbawah dan di berbagai sektor termasuk di kesehatan. Dan ini juga menjadi tanggung jawab kita bersama bagaimana untuk mempertahankannya dan tentunya lebih meningkat ke yang lebih baik lagi,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan meski mendapat penghargaan bukan berarti upaya untuk peningkatan di bidang kesehatan berhenti pada perolehan penghargaan itu. Namun, justru penambah semangat untuk terus berbuat melayani kebutuhan masyarakat.

BACA JUGA :
Kasat Lantas Polres Solok Himbau Pengemudi dan Penumpang Bus Utamakan Keselamatan

Di samping itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Zulhendri mengatakan penyelenggaraan STBM dilakukan secara mandiri oleh masyarakat dengan berpedoman pada Pilar STBM guna memutus mata rantai penularan penyakit dan keracunan.

“Setiap individu dalam suatu komunitas menghentikan praktik buang air besar sembarangan di tempat terbuka (Open Defecation Free),” ujarnya.

BACA JUGA :
Pemkab Solok Terima Mahasiswa KKN UNAND Periode I Tahun 2025

STBM menekankan kepada lima pilar perubahan perilaku, yaitu Stop Buang Air Besar Sembarangan (stop BABS).

Penghargaan ini bukan hanya sekedar bentuk apresiasi tetapi juga sebagai cara untuk membina kabupaten atau kota 100 persen SBS.

STBM Pratama diberikan kepada Kabupaten atau kota yang telah terverifikasi 100 persen SBS. Proses penilaian STBM ini melibatkan beberapa tahap. (Anggun Fitria).