Berita  

Janji Operasi Pasar Ditagih, Bea Cukai Jember Belum Klarifikasi Penindakan Dugaan Pelanggaran Cukai Rokok di Bondowoso

Foto: Ilustrasi

BONDOWOSO, FAKTUAL.CO.ID — Pertanyaan media mengenai tindak lanjut dugaan ketidaksesuaian pita cukai pada produk rokok yang beredar di Bondowoso belum memperoleh jawaban substantif dari Bea Cukai Jember. Hingga Jumat, 9 Oktober 2026, belum ada keterangan yang menjelaskan secara terbuka realisasi operasi pasar, hasil pemeriksaan, maupun langkah penindakan terhadap produk yang menjadi sorotan.

Kondisi ini menjadi perhatian setelah otoritas Bea Cukai Jember sebelumnya menyatakan komitmen untuk melakukan operasi pasar hingga ke tingkat toko pengecer. Namun, setelah media kembali menyoroti persoalan tersebut dan menemukan produk lain dengan kemasan berbeda, pertanyaan mengenai pelaksanaan pengawasan dan hasilnya masih menunggu penjelasan resmi.

Persoalan ini bermula dari dugaan ketidaksesuaian penggunaan pita cukai pada produk rokok salah satu perusahaan di Bondowoso. Dalam perkembangan awal, media menerima dua keterangan berbeda dari pihak perusahaan.

Pada 1 September 2026, pihak humas perusahaan berinisial BT, sebagaimana diberitakan sebelumnya, mengakui adanya ketidaksesuaian pita cukai dan menyebut dinamika pasar sebagai alasan di balik persoalan tersebut.

Selanjutnya, pada 9 September 2026, pemilik perusahaan berinisial SHB memberikan keterangan berbeda. Ia membantah persoalan tersebut dan menyebutnya sebagai kasus “salah tempel” yang diklaim telah dilaporkan kepada Bea Cukai Jember.

BACA JUGA :
Kodim 0822 Bondowoso Bersama Tim BSIP Tinjau Program Pompanisasi untuk Ketahanan Pangan

Perbedaan keterangan itu kemudian memunculkan kebutuhan akan verifikasi langsung oleh otoritas berwenang agar status produk dan kesesuaian pita cukainya dapat dipastikan berdasarkan pemeriksaan fisik serta administrasi.

Pada 14 September 2026, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jember, Tria Restu Yogaswara, menyampaikan kepada media bahwa pihaknya akan segera melakukan operasi pasar atau pemeriksaan ke toko pengecer. Ia juga menegaskan bahwa pelanggaran yang ditemukan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan.

Pernyataan tersebut menjadi dasar bagi media untuk menagih perkembangan tindak lanjut pengawasan yang dijanjikan.

Namun, pada 24 September 2026, media kembali menemukan rokok berkemasan merah di salah satu toko pengecer di Bondowoso. Produk tersebut memiliki banderol harga yang sama dengan rokok berkemasan hitam yang sebelumnya dipersoalkan.

Temuan baru itu memperluas pertanyaan yang perlu dijawab: apakah kedua produk memiliki spesifikasi dan golongan cukai yang sama, apakah pita cukainya sesuai dengan ketentuan, serta apakah produk tersebut telah masuk dalam pemeriksaan otoritas.

BACA JUGA :
Warga Desa Tangsil Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Bondowoso

Temuan di tingkat pengecer itu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Kepastian mengenai status produk tetap memerlukan verifikasi resmi.

Setelah janji operasi pasar disampaikan dan temuan produk berkemasan merah diberitakan, media mempertanyakan tindak lanjut konkret Bea Cukai Jember pada jumat, 2 Oktober 2026. Klarifikasi yang dibutuhkan bukan semata-mata pengulangan komitmen pengawasan, melainkan penjelasan mengenai apakah operasi pasar telah dilaksanakan dan apa hasil yang diperoleh.

Hingga berita ini diterbitkan pada 9 Oktober 2026, belum ada keterangan substantif yang dapat menjawab pertanyaan tersebut.

Advokat LBH Abu Nawas, Nurul Jamal Habaib, sebelumnya menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam pengawasan cukai. Ia mengingatkan bahwa Pasal 23A UUD 1945 mengatur pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara harus diatur dengan undang-undang.

Menurut Habaib, apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian pita cukai, persoalan tersebut harus diperiksa secara objektif dan ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Ia juga meminta agar alasan “salah tempel” maupun penjelasan mengenai dinamika pasar diuji melalui mekanisme pemeriksaan resmi, bukan dibiarkan menjadi perdebatan tanpa kepastian.

BACA JUGA :
Pemkab Bondowoso Rayakan Hari Pramuka ke-64 dengan Renungan Suci dan Ulang Janji: Momentum Meneguhkan Karakter Bangsa

Dalam konteks ini, komitmen operasi pasar yang disampaikan Bea Cukai Jember menjadi penting untuk ditindaklanjuti dengan penjelasan yang terukur. Publik berhak mengetahui perkembangan pengawasan, sementara kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan yang sah.

Belum adanya jawaban substantif atas pertanyaan media membuat perkembangan kasus ini masih menyisakan sejumlah hal yang perlu diklarifikasi. Di antaranya ialah realisasi operasi pasar setelah pernyataan 14 September, hasil pemeriksaan terhadap produk yang dipersoalkan, serta status temuan rokok berkemasan merah pada 24 September.

Redaksi mengharapkan Bea Cukai Jember memberikan penjelasan resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak bersandar pada dugaan semata.

Satpol PP Bondowoso juga diharapkan menjelaskan apabila terdapat langkah pengawasan yang telah dilakukan sesuai kewenangannya.

Media tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Bea Cukai Jember, Satpol PP Bondowoso, serta pihak perusahaan. Penjelasan dari seluruh pihak terkait diperlukan untuk memastikan persoalan ini ditangani secara transparan, profesional, dan berdasarkan fakta terverifikasi.

banner 400x130