BONDOWOSO, FAKTUAL.CO.ID – Komitmen operasi pasar yang sebelumnya disampaikan Bea Cukai Jember terkait polemik dugaan ketidaksesuaian pita cukai pada produk rokok di Bondowoso memasuki hari ke-19. Namun, hingga kini belum ada penjelasan terbuka mengenai hasil tindakan spesifik terhadap persoalan yang sebelumnya dikonfirmasi media.
Situasi tersebut menjadi sorotan setelah temuan lapangan pada Kamis, 24 September 2026, menunjukkan varian produk rokok lokal yang diduga memiliki persoalan serupa masih ditemukan di tingkat pengecer dan warung di Bondowoso.
Temuan itu memunculkan pertanyaan publik: sejauh mana tindak lanjut pengawasan dilakukan terhadap produk yang menjadi sorotan, serta apakah temuan di tingkat retail tersebut telah diperiksa secara langsung oleh otoritas berwenang.
Secara regulasi, penggunaan pita cukai pada hasil tembakau memiliki ketentuan khusus. Bahkan, Undang-Undang Cukai mengatur sanksi terhadap penggunaan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan, termasuk dalam kondisi yang menyebabkan kekurangan pembayaran cukai.
LBH Abu Nawas Soroti Lambannya Tindak Lanjut
Persoalan tersebut turut mendapat perhatian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Abu Nawas.
Advokat LBH Abu Nawas, Nurul Jamal Habaib, S.H., meminta Bea Cukai tidak berhenti pada pernyataan normatif, tetapi memastikan dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan diperiksa secara konkret.
Menurut Habaib, cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara sehingga setiap dugaan ketidaksesuaian harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan sesuai ketentuan.
“Hukum negara tidak boleh kalah oleh lambannya birokrasi. Kalau memang ada dugaan ketidaksesuaian pita cukai, harus diperiksa secara terbuka dan objektif. Jangan sampai persoalan yang menyangkut penerimaan negara justru berhenti pada pernyataan tanpa pemeriksaan lapangan,” tegas Habaib.
Ia juga mempertanyakan tindak lanjut atas komitmen yang sebelumnya disampaikan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jember, Tria Restu Yogaswara, pada Senin, 14 September 2026.
Saat itu, menurut keterangan yang diterima media, Bea Cukai menyampaikan akan memberikan tindakan terhadap pelanggaran di tingkat eceran, termasuk penerapan sanksi sesuai ketentuan.
Namun, memasuki hari ke-19, publik masih menunggu penjelasan mengenai apakah tindakan tersebut telah dilakukan terhadap temuan spesifik di Bondowoso.
Klaim 58 Penindakan Berhadapan dengan Temuan di Lapangan
Kontras semakin terlihat ketika media kembali meminta penjelasan Bea Cukai Jember pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Alih-alih memberikan penjelasan rinci mengenai temuan produk rokok yang menjadi sorotan di Bondowoso, Bea Cukai menyampaikan bahwa selama tiga bulan terakhir telah dilakukan 58 kali penindakan di wilayah kerja yang mencakup Jember, Situbondo, dan Bondowoso.
Capaian tersebut tentu menjadi bagian dari kinerja pengawasan. Namun, angka penindakan secara umum belum menjawab pertanyaan media mengenai kasus spesifik produk rokok yang ditemukan masih beredar di Bondowoso pada 24 September 2026.
Di titik inilah transparansi menjadi penting. Publik tidak hanya membutuhkan angka penindakan, tetapi juga kejelasan apakah temuan yang telah disampaikan kepada Bea Cukai telah diverifikasi, diperiksa, ditindak, atau justru masih dalam proses.
Terlebih, Bea Cukai Jember sendiri mencantumkan optimalisasi pengawasan dan penegakan hukum sebagai bagian dari visinya.
Dua Versi Keterangan, Pemeriksaan Lapangan Dinanti
Sebelumnya, persoalan ini juga diwarnai perbedaan keterangan dari pihak perusahaan.
Humas perusahaan berinisial BT disebut sempat mengakui adanya ketidaksesuaian pita cukai dan mengaitkannya dengan dinamika pasar pada 1 September 2026.
Sementara itu, pemilik pabrik berinisial SHB, pada 9 September 2026, menyebut persoalan tersebut sebagai “salah tempel”.
Dua penjelasan tersebut merupakan keterangan dari pihak perusahaan yang semestinya dapat diuji melalui pemeriksaan oleh otoritas berwenang. Karena itu, pertanyaan utamanya kini bukan lagi sebatas alasan yang disampaikan masing-masing pihak, melainkan apa hasil pemeriksaan resmi Bea Cukai terhadap produk yang dipersoalkan.
Habaib meminta aparat tidak menjadikan perbedaan keterangan tersebut sebagai alasan untuk menunda pemeriksaan.
“Kalau ada perbedaan penjelasan, justru pemeriksaan lapangan harus dilakukan. Periksa produknya, telusuri pita cukainya, cek dokumennya, lalu sampaikan hasilnya secara proporsional kepada publik,” ujarnya.
Publik Menunggu Jawaban Spesifik
Persoalan ini kini bergeser dari sekadar temuan produk di tingkat pengecer menjadi pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan.
Bea Cukai memiliki kewenangan dan mekanisme penindakan di bidang cukai. Ketentuan mengenai pita cukai juga secara spesifik mengatur bentuk, spesifikasi, dan desain pita cukai.
Karena itu, yang dinanti publik bukan sekadar klaim bahwa penindakan telah dilakukan puluhan kali, melainkan jawaban spesifik atas temuan yang telah dikonfirmasi media.
Apakah produk tersebut telah diperiksa? Apakah pita cukainya sesuai peruntukan? Apakah ada pelanggaran administrasi atau pidana? Apakah ada penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab?
Hingga berita ini ditulis, pertanyaan tersebut belum memperoleh penjelasan rinci dari Bea Cukai Jember.
Media tetap membuka ruang bagi Bea Cukai Jember, Satpol PP Bondowoso maupun pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.








