BONDOWOSO, FAKTUAL.CO.ID – Program sidang isbat nikah terpadu massal gratis yang rutin digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso bersama Pengadilan Agama dan Dispendukcapil, kini tercoreng dugaan pungutan liar di tingkat desa.
Fakta mencuat setelah tiga pasangan suami istri (pasutri) dinyatakan gagal mengikuti isbat nikah massal pada bulan Desember tahun 2025. Salah satunya berasal dari Dusun Ledduk, Desa Klabang, Kecamatan Tegalampel.
Penyebabnya, Pengadilan Agama menolak permohonan karena syarat masa iddah belum terpenuhi.
Namun persoalan tidak berhenti di situ. Salah satu pasutri mengaku kecewa dan dirugikan, lantaran uang Rp600 ribu yang telah diserahkan kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Klabang berinisial N tidak dikembalikan, meski isbat nikah batal dilaksanakan.
“Kalau memang tidak bisa karena kesalahan penulisan masa iddah tidak apa-apa, Mas. Tapi uang saya tolong dikembalikan,” ungkap pasutri tersebut kepada awak media.03/01.
Ia merinci, pembayaran dilakukan dua tahap. Rp200 ribu diserahkan jauh sebelum acara, sementara Rp400 ribu diberikan beberapa hari sebelum pelaksanaan isbat nikah massal.
Pasutri itu menilai tidak ada transparansi dari pihak Sekdes, terlebih program yang diklaim gratis justru dibarengi permintaan biaya. Total Rp600 ribu disebut sebagai syarat mengikuti isbat nikah massal.
Saat dikonfirmasi, Sekdes N membenarkan bahwa penolakan Pengadilan Agama disebabkan persoalan masa iddah ada 3 pasang pasutri dari 7 pasutri yang mengikuti Isbat Nikah Massal yang digelar di Pengadilan Agama pada Desember 2025.
Namun terkait uang Rp600 ribu, ia berdalih bahwa dana tersebut digunakan sebagai biaya transportasi wira-wiri mengurus berkas persyaratan.
“Itu untuk transport saya selama mengurus,” ujarnya.
Meski demikian, Sekdes N enggan menyebutkan nominal pasti yang dipungut dari pasutri tersebut.
“Saya tidak bisa menyebutkan karena itu privasi saya,” katanya singkat.
Pernyataan itu justru memunculkan tanda tanya, mengingat program isbat nikah massal secara resmi merupakan layanan gratis dari pemerintah.
Lebih mengejutkan lagi, Kepala Desa Klabang Joko Tole mengaku tidak mengetahui adanya pelaksanaan dan tidak ada konfirmasi program isbat nikah massal yang dilakukan oleh Sekdesnya.
“Saya kaget, karena saya tidak tahu ada program isbat nikah massal yang dijalankan,” ujar JK.
Kasus ini menimbulkan dugaan kejanggalan administratif dan potensi penyalahgunaan kewenangan di tingkat desa. Publik kini menanti klarifikasi resmi dari Pemkab Bondowoso, serta evaluasi terhadap mekanisme pelaksanaan isbat nikah massal agar program layanan hukum gratis bagi masyarakat tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.(*)








