Surabaya, FAKTUAL.CO.ID – Ada-ada saja pemuda yang juga sebagai juru parkir, disamping bekerja sebagai juru parkir AF (41th), laki-laki asal Jl. Sidodadi Kulon Gg. 1 RT.01/RW.02, Kec. Simokerto kota Surabaya, diketahui juga seorang pengedar Narkotika jenis sabu-sabu dan pil extasy, yang kini diamankan oleh Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, dibawah pimpinan Kasatresnarkoba Kompol Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.H., di rumahnya dengan alamat tersebut diatas.
Awal terjadinya penangkapan, bahwa pemuda atas nama AF diketahui sering melakukan transaksi jual beli Narkoba jenis sabu-sabu dan pil extasy atau extasy bubuk yang sudah disiapkan untuk diedarkan ketempat yang di rasa lebih aman. Namun tak segampang itu apabila AF dengan kegiatan mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu dan extasy yang dirasa aman baginya.
Tetapi, pada Rabu (09/10) sekira pukul 12.30 WIB, atas adanya informasi dari masyarakat sekitar, dan dilakukanlah penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar sabu dan extasy atas nama inisial AF di rumahnya Jl. Sidodadi Kulon Gg. 1 Kec. Simokerto kota Surabaya.
Setelah dilakukan penangkapan, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penggeledahan di sekitar rumah terduga pelaku, dan ditemukan barang bukti utama yaitu berupa sabu serta extasy, yang diakui miliknya serta berada dalam penguasaan tersangka AF.
Menurut keterangan Kasatresnarkoba Kompol Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan,”Memang benar anggota kami telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku peredaran Narkotika Golongan I jenis Sabu dan extasy, atas nama AF,” kata Suria Miftah Irawan selaku Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Saat di interogasi oleh petugas, AF mengakui barang tersebut berasal dari inisial S (DPO), pada Senin (07/10), sekira pukul 19.30 WIB, di Jl. Sumbo Surabaya, dengan cara bertemu langsung dengan orang suruhan S (DPO).
AF memperoleh barang bukti (BB) berupa Sabu seberat 3 (tiga) gram dan extasy beserta serbu extasy.
Tersangka mengaku bahwa tujuan menerima sabu dan extasy tersebut untuk dijual serta diserahkan ke pembeli atas perintah S (DPO).
Dari interogasi selanjutnya, terduga pelaku pengedar sabu AF, setiap gramnya mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) dan menjual extasy setiap butirnya mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
“Adapun barang bukti yang didapatkan dari tangan terduga pelaku peredaran Narkotika jenis sabu dan extasy, antara lain : 2 (dua) kantong plastik berisikan kristal putih yang diduga sabu seberat netto ± 0,358 (nol koma tiga ratus lima puluh delapan) gram, 0,213 (nol koma dua ratus tiga belas) gram, 1 (satu) kantong plastik klip berisikan 61 (enam puluh satu) butir pil extasy warna orange dengan berat netto ± 20, 645 (dua puluh koma enam ratus empat puluh lima gram, 1 kantong plastik berisikan pecahan butir pil ekstasy warna orange dengan berat netto ±4,280 (empat koma dua ratus delapan puluh) gram, 3 (tiga ) kantong plastik klip yang berisikan serbu extasy warna orange dengan berat netto ± 75,110 (tujuh puluh lima koma seratus sepuluh) gram, ± 38,530 gram, 51,271 (lima puluh satu), 2 (dua) timbangan elektrik, 1 (satu) kotak berwarna merah muda, 1 (satu) Hand Phone merk Vivo warna pelangi, 2 (dua) pak plastik klip, 2 (dua) buku catatan penjualan Narkoba, Uang hasil jualan sabu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
“Pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku pengedar sabu dan extasy, yaitu: Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU.RI No. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika,” pungkasnya.(andri.p)