Berita  

Dugaan Persetubuhan Anak di Bondowoso Berujung Laporan Polisi, LBH Abu Nawas Soroti Keberpihakan Oknum Kades

Foto: Nurul Jamal Habaib SH.MH., bersama keluarga pelapor saat diwawancara di Mapolres Bondowoso.11/5/26.

Bondowoso, FAKTUAL.CO.ID — Penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Bondowoso menjadi sorotan setelah keluarga korban memilih menempuh jalur hukum usai mengaku tidak memperoleh kepastian penyelesaian secara kekeluargaan.


Kasus tersebut menyeret seorang remaja berinisial A (18), warga Kecamatan Tlogosari, yang dilaporkan ke aparat penegak hukum atas dugaan telah menghamili korban berinisial Bunga (16). Saat ini, korban disebut telah memasuki usia kandungan delapan bulan.


Pihak keluarga korban mengaku kecewa karena upaya mediasi yang dilakukan beberapa kali tidak membuahkan hasil maupun tanggung jawab yang jelas dari pihak terlapor.

BACA JUGA :
Pembangunan Pos Kamling TMMD ke-123 di Bondowoso Dipercepat, Ditargetkan Selesai Tepat Waktu


“Kami sudah berusaha menyelesaikan secara baik-baik. Datang ke keluarga, meminta tanggung jawab, tetapi sampai sekarang tidak ada kepastian,” ujar salah satu anggota keluarga korban kepada wartawan, Senin (11/5/2026).


Tidak hanya itu, keluarga juga menyoroti sikap seorang oknum kepala desa yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan terlapor. Menurut mereka, sikap aparat desa tersebut dinilai tidak menunjukkan posisi netral dalam menyikapi persoalan yang melibatkan anak di bawah umur.

BACA JUGA :
Dengan Secangkir Kopi, Satgas TMMD Ke-116 Bondowoso Serasa Di Rumah Sendiri


“Kami berharap aparat desa bisa objektif dan berdiri di tengah. Korban ini masih anak-anak dan kondisinya sekarang sudah hamil besar,” ungkap keluarga korban.


Kekecewaan itu akhirnya membuat keluarga menunjuk pendamping hukum dari LBH Abunawas untuk mengawal proses pelaporan ke Unit PPA Satreskrim Polres Bondowoso.


Kuasa hukum korban, Nurul Jamal Habaib S.H.M.H., menegaskan bahwa perkara tersebut harus diproses sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak karena korban masih berstatus anak di bawah umur.

BACA JUGA :
Perhutani KPH Bondowoso Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Dengan PKS, Berikut Pesan Administratur di Purna Tugas


“Korban masih berusia 16 tahun. Maka aspek perlindungan anak wajib menjadi prioritas dalam penanganan perkara ini,” tegasnya usai mendampingi pelaporan di Polres Bondowoso.


Ia juga meminta seluruh pihak, termasuk perangkat desa, tidak melakukan tindakan yang berpotensi memengaruhi proses hukum maupun menimbulkan tekanan terhadap korban dan keluarganya.


Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor maupun kepala desa yang disebut oleh keluarga korban belum memberikan tanggapan resmi. (*)

banner 400x130