Surabaya, FAKTUAL.CO.ID – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus dua orang terduga pelaku Lahgun dengan diduga akan mengedarkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu pada Rabu (30/10), sekira pukul 18.00 WIB, di kamar kos Jl. Sedayu Gang V Kec. Krembangan Surabaya.
Terduga pelaku tersebut yaitu, LSS (34th), laki-laki beralamatkan sesuai identitas KTP Jl. Tambaksari Asri Melati 2 RT. 004/RW. 006, Kel. Morokrembangan, Kec. Krembangan Surabaya, yang kost di Jl. Sedayu Gg. V Kec. Krembangan Surabaya, dan terduga pelaku berikutnya AM (36th), laki-laki beralamatkan sesuai KTP Jatisrono Timur, Balai RW. 9 RT. 003/ RW. 014, Kel. Ujung, Kec. Semampir Surabaya.
Saat terjadinya penangkapan Rabu (30/10), sekira pukul 18.00 WIB, tim opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sudah mengetahui keberadaan target yang akan ditangkap, berkat informasi dari masyarakat sekitar bahwasannya di kost Jl. Sedayu Gg. V lantai 2 Krembangan Surabaya. Dan segera tim opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya segera bergegas untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu di jalan tersebut.
Dan saat dilakukan penangkapan terhadap LSS dalam kost tersebut, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti utama berupa sabu yang menurutnya adalah milik sendiri.
Seketika barang bukti tersebut diamankan oleh petugas dan dilakukan interogasi serta pengembangan terhadap terduga pelaku lainnya.
Kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya dan tertangkaplah pelaku lainnya inisial AM pada Jumat (22/11) sekira pukul 19.30 WIB di kamar kost lantai 2 Jl. Sedayu Gg. V Krembangan Surabaya, dengan cara dititipkan dengan tujuan dijual kembali dengan harga per piket Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) s/d Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Dalam menjualkan barang haram tersebut, terduga pelaku LSS mendapat perintah dari terduga pelaku AM, untuk mengedarkan atau menjualkan barang haram tersebut, dengan asumsi tersangka LSS mendapatkan upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per 5 (lima) gram penjualan, dan pembayaran di lakukan setelah sabu tersebut terjual.
Terduga pelaku LSS mengaku sudah 5 (lima) kali ini menerima narkoba jenis sabu dari terduga pelaku AM.
Menurut keterangan Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan, mengatakan,” memang benar, anggota kami telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) tersangka yang diduga telah menjual dan mengedarkan Narkotika Golongan I jenis sabu, dan kedua terduga pelaku tersebut sudah kami amankan di Mapolrestabes Surabaya bersama barang buktinya,” jelasnya.
“Adapun barang bukti yang kita amankan dari tangan pelaku antara lain, BARANG BUKTI
a. 9 (sembilan) bungkus plastik klip berisi Kristal warna Putih dengan berat Netto masing-masing :
1). ± 0,094 (nol koma nol sembilan empat) gram;
2). ± 0,366 (nol koma tiga enam enam) gram;
3). ± 0,160 (nol koma satu enam nol) gram;
4). ± 0,073 (nol koma nol tujuh tiga) gram;
5). ± 0,096 (nol koma nol Sembilan enam) gram;
6). ± 0,095 (nol koma nol Sembilan lima) gram;
7). ± 0,087 (nol koma nol delapan tujuh) gram;
8). ± 4,221 (empat koma dua dua satu) gram
9). ± 0,026 (nol koma nol dua enam) gram
b. uang Tunai Rp. 570.000,- (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah)
c. 1 (satu) buah HP merk OPPO
d. 1 (satu) buah sendok kecil
e. 3 (tiga) buah skrop dari sedotan plastik
f. 1 (satu) kotak bekas tempat Vape
g. 1 (satu) kotak bekas tempat sepatu
h. 2 (dua) lembar potongan plastik warna Putih
i. 1 (satu) lembar potongan plastik warna Hijau
j. 1 (Satu) lembar potongan plastik warna Hitam
k. 8 (delapan) pak plastik klip kosong;
l. 3 (tiga) lembar catatan transaksi Jual beli Narkotika jenis Sabu
m. 1 (satu) buah timbangan elektrik
n. 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda
o. 1 (satu) buah buku kecil warna Hijau,” tambahnya.
“Kini keduanya disangkakan pasal berikut dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, berikut pasal yang disangkakan untuk kedua terduga pelaku pengedar sabu, Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. Atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya.(andri.p)