Bondowoso, FAKTUAL.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman Hasil Penetapan dan Usul Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Bondowoso Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Gedung DPRD Bondowoso pada Jumat, 7 Februari 2025.
Berdasarkan ketentuan Pasal 160A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Hal tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 6 September 2024 Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024.
Kemudian, H. Ahmad Dhafir, SH, sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bondowoso, Imam Khalid Wijaya, ST, Wakil Ketua I, Ady Kriesna, SH, Wakil Ketua II, Sinung Sudrajad, S.Sos, Wakil Ketua III.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa agenda ini merupakan bagian dari tahapan konstitusional dalam proses demokrasi di Kabupaten Bondowoso.
“Selamat kepada Abdul Hamid Wahid dan As’ad Yahya Safi’i yang telah terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso. Semoga lima tahun ke depan dalam kepemimpinannya dapat membawa Bondowoso lebih maju lagi,” ujar Ahmad Dhafir.
Sebagai puncak dari agenda tersebut, dilakukan penandatanganan Naskah Berita Acara Hasil Penetapan dan Usulan Pengesahan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Bondowoso Tahun 2024. Penandatanganan ini menjadi dasar bagi proses selanjutnya, yaitu pengesahan dan pelantikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh jajaran anggota DPRD, perwakilan Pemerintah Daerah, Forkopimda, serta Camat se-Kabupaten Bondowoso.(*)