Tangerang, FAKTUAL.CO.ID – Dinilai ada dugaan indikasi KKN soal aset sebidang tanah milik Pemprov Banten yang diperuntukkan Gerai Samsat Sepatan.
Aktivis senior Kabupaten Tangerang Alamsyah pun menyoroti hal tersebut. Dia bilang, aset sebidang tanah milik Pemprov Banten di Desa Kosambi, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang itu telah terbengkalai selama belasan tahun.
Menurut Alamsyah, tidak semestinya lahan yang sudah dibeli oleh pemprov Banten untuk Gerai Samsat Sepatan dengan menggunakan uang rakyat tersebut harus terbengkalai sampai belasan tahun.
“Saya mencium adanya aroma korupsi saat jual beli tanah tersebut karena lokasinya di Desa Kosambi, Kecamatan Sukadiri dan peruntukannya untuk gerai Samsat Sepatan,” terang Alamsyah, Rabu (8/1/2025).
Lebih lanjut Alamsyah mengatakan Samsat Sepatan masuk dalam Samsat Induk Kelapa dua, Kabupaten Tangerang dan masuk dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Sedangkan Kecamatan Sukadiri itu berada dalam naungan Samsat Balaraja dan Polda Banten bukan Polda Metro Jaya,” ungkapnya.
Dari penjabaran itu lanjut Alamsyah jelas ada yang tidak beres yang dilakukan sejumlah oknum untuk meraup keuntungan dari jual beli tanah tersebut karena terkesan dipaksakan.
“Dampaknya, aset Pemprov harus terbengkalai karena Samsat Induk Kelapa Dua tidak akan mungkin mau membangun Gerai Samsat Sepatan di atas lahan yang bukan masuk wilayahnya,” imbuhnya.
Alamsyah menambahkan pihaknya akan terus menelusuri persoalan tersebut untuk membantu Gubernur Banten terpilih Andra Soni dalam memberantas korupsi.
“Gubernur Banten terpilih bapak Andra Soni telah menegaskan Banten bebas Korupsi. untuk itu saya akan bersurat kepada sejumlah instansi dan lembaga hukum soal aset Pemprov tersebut,” tandasnya.
(Bgs)