Dinas PM-PTSP Lubuklinggau Dikritik atas Ketertutupan Informasi Kegiatan Tahun Anggaran 2023, Nilainya Mencapai Rp. 567 Juta

LUBUKLINGGAU, FAKTUAL.CO.ID – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Lubuklinggau Tegi Bayuni, mendapat kecaman dari Gerakan Aktivis Silampari (GAS) setelah mengabaikan permohonan konfirmasi terkait beberapa kegiatan tahun anggaran 2023. Surat yang dilayangkan oleh GAS pada 13 Mei 2024 tersebut hingga kini tidak mendapatkan tanggapan, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dinas tersebut.

Dalam suratnya, GAS meminta informasi rinci mengenai delapan kegiatan yang telah dilaksanakan, yaitu:

  1. Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor – bahan cetak sebesar Rp. 24.221.800.
  2. Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor – alat tulis kantor sebesar Rp. 49.179.000.
  3. Belanja kawat/faksimili/internet/TV berlangganan sebesar Rp. 30.000.000.
  4. Belanja bahan-bahan bakar dan pelumas sebesar Rp. 89.280.000.
  5. Belanja sewa bangunan gedung tempat pertemuan sebesar Rp. 90.000.000.
  6. Belanja sewa mobil kendaraan dinas sebesar Rp. 94.500.000.
  7. Belanja sewa perlengkapan dan peralatan kantor lainnya (sewa dekorasi) sebesar Rp. 101.700.000.
  8. Belanja pengadaan mebeler sebesar Rp. 89.000.000.
BACA JUGA :
Dinilai Disbun Tidak Mengerti Aturan Tentang Tata Cara PT Yang ada di Kabupaten Empat Lawang, Berikut Penjelasannya

GAS juga mengajukan pertanyaan mengenai mekanisme, perencanaan, pengawasan, item-item spesifik, serta dokumentasi dan berita acara dari kegiatan tersebut, termasuk berapa kali kegiatan digelar di gedung pertemuan atau hotel. Namun, hingga kini tidak ada tanggapan dari Kepala Dinas PM-PTSP.

BACA JUGA :
Pemerintah Kabupaten Bondowoso Menggelar wasbang Bersama Perangkat Desa

Ketua Gerakan Aktivis Silampari, Hanapiyah, mengkritik keras sikap tertutup dari Dinas PM-PTSP. “Ini sangat memprihatinkan. Dinas PM-PTSP menunjukkan ketertutupan yang ekstrem. Padahal, sebagai lembaga yang menggunakan dana publik, mereka wajib memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat. Dengan tidak menanggapi permohonan informasi ini, mereka seakan-akan menyembunyikan sesuatu dari publik,” ungkap Hanapiyah Kamis (13/06/2024).

Hanapiyah juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran. “Setiap kegiatan yang menggunakan dana negara harus dapat diakses informasinya oleh masyarakat. Ketertutupan seperti ini hanya akan menimbulkan kecurigaan dan mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah. Kami mendesak Dinas PM-PTSP untuk segera memberikan klarifikasi dan menjawab semua pertanyaan yang diajukan,” tambahnya.

BACA JUGA :
PJS Bupati Solok Akbar Ali Fokus Sukseskan Pilkada

Kritik ini mencerminkan kekecewaan mendalam masyarakat terhadap kurangnya transparansi dalam pengelolaan anggaran publik oleh Dinas PM-PTSP. Diharapkan, pemerintah daerah Musi Rawas segera mengambil tindakan untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik demi menciptakan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.(Tim)

**) IIkuti berita terbaru FAKTUAL.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.