Dari Fotokopi KTP Hingga Sidik Jari, Semua Persyaratan SKCK untuk PPPK

Dari Fotokopi KTP Hingga Sidik Jari, Semua Persyaratan SKCK untuk PPPK
Foto AI

FAKTUAL.CO.ID – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu jalur favorit bagi masyarakat Indonesia untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Setiap tahun, ratusan ribu formasi dibuka dan menarik minat banyak pelamar. Namun, perjuangan belum selesai setelah dinyatakan lulus seleksi. Tahap berikutnya yang tidak kalah penting adalah pemberkasan administrasi.

Di antara sekian banyak dokumen yang diminta, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) selalu menjadi salah satu syarat utama. SKCK berfungsi sebagai bukti bahwa pelamar tidak pernah terlibat dalam tindak pidana atau memiliki catatan kriminal. Tanpa SKCK yang sah, pemberkasan PPPK bisa dianggap tidak lengkap, sehingga status kelulusan pun berisiko dibatalkan.

Artikel ini akan membahas secara mendalam dan lengkap tentang semua hal terkait SKCK untuk PPPK: mulai dari dokumen yang dibutuhkan, alur pembuatan, masa berlaku, hingga tips agar prosesnya lancar.

Mengapa SKCK Wajib dalam Pemberkasan PPPK

SKCK bukan sekadar formalitas. Dokumen ini memiliki fungsi penting dalam sistem rekrutmen ASN:

  1. Mengecek rekam jejak pelamar.
    SKCK memastikan bahwa calon pegawai yang akan diangkat tidak memiliki masalah hukum atau riwayat kriminal.
  2. Dasar hukum.
    Kewajiban SKCK diatur dalam berbagai regulasi, salah satunya Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SKCK.
  3. Standar nasional untuk ASN.
    Baik CPNS maupun PPPK, keduanya diwajibkan melampirkan SKCK dalam pemberkasan. Bedanya, SKCK untuk PPPK lebih sering diproses setelah pengumuman kelulusan, bukan saat pendaftaran awal.
BACA JUGA :
Fenomena SKCK di Google Trends: Analisis Faktor Penyebab

Dengan kata lain, SKCK adalah bukti integritas moral seorang calon PPPK.

Dokumen Persyaratan Membuat SKCK untuk PPPK

Untuk mengurus SKCK, pelamar PPPK harus menyiapkan beberapa dokumen standar. Berikut rinciannya:

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) → minimal 1 lembar.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) → 1 lembar.
  • Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir → digunakan sebagai dokumen pendukung identitas.
  • Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm, latar belakang merah (6 lembar).
  • Formulir permohonan SKCK → diisi di kantor polisi atau melalui aplikasi SKCK online.
  • Sidik jari → diambil oleh petugas di Polres/Polsek.
  • Surat pengantar dari kelurahan/kecamatan (opsional, tergantung kebijakan daerah).

👉 Catatan penting: beberapa Polres sudah tidak lagi mewajibkan surat pengantar RT/RW, cukup membawa dokumen identitas diri. Namun, ada juga wilayah yang masih memintanya.

Langkah-Langkah Membuat SKCK untuk PPPK

  1. Siapkan semua dokumen. Pastikan fotokopi jelas terbaca.
  2. Datang ke Polres/Polsek sesuai domisili KTP.
  3. Ambil formulir pendaftaran SKCK dan isi dengan benar.
  4. Pengambilan sidik jari oleh petugas. Proses ini biasanya hanya sekali seumur hidup. Jika sebelumnya sudah pernah, cukup gunakan arsip lama.
  5. Verifikasi data oleh petugas intelkam.
  6. Bayar biaya resmi Rp30.000 sesuai PP No. 76 Tahun 2020.
  7. SKCK dicetak dan diserahkan. Waktu pembuatan biasanya 1–2 jam, tergantung antrean.
BACA JUGA :
Aturan Terbaru: PPPK Paruh Waktu di UU ASN dan Keppres Pelanggaran & Akibat Hukumnya

SKCK Online

  • Bisa diakses melalui https://skck.polri.go.id
  • Isi formulir, unggah dokumen, lalu cetak kode registrasi.
  • Tetap harus datang ke Polres untuk verifikasi dan sidik jari.

Tips Agar SKCK Cepat Keluar

  • Datang lebih pagi agar mendapat antrean awal.
  • Siapkan pas foto sesuai ukuran dan warna latar.
  • Gunakan map khusus agar dokumen tidak tercecer.
  • Jika memilih layanan online, pastikan file hasil scan jelas dan berwarna.
  • Periksa kembali identitas di SKCK sebelum meninggalkan loket.

Masa Berlaku SKCK dan Aturan Pembaruan

  • Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal penerbitan.
  • Jika lewat dari 6 bulan, pelamar bisa memperpanjang dengan dokumen lama.
  • Jika sudah lebih dari 1 tahun, harus membuat baru dari awal.

👉 Artinya, pelamar PPPK tidak bisa menggunakan SKCK lama yang dibuat tahun-tahun sebelumnya untuk pemberkasan. Harus versi terbaru.

Kendala Umum dalam Pembuatan SKCK untuk PPPK

  1. Data kependudukan tidak sinkron.
    Misalnya, nama berbeda antara KTP dan ijazah. Solusi: buat surat keterangan dari Disdukcapil.
  2. Pas foto tidak sesuai aturan.
    Ada pelamar yang membawa pas foto dengan latar biru, padahal yang diminta merah. Solusi: cek dulu di Polres setempat.
  3. Sistem online error.
    Beberapa daerah masih terkendala jaringan. Solusi: siapkan opsi offline.
  4. Antrean panjang menjelang tenggat pemberkasan.
    Banyak pelamar baru mengurus SKCK setelah pengumuman kelulusan. Solusi: segera urus SKCK begitu ada pengumuman lulus seleksi administrasi.
BACA JUGA :
SKCK Jadi Trending di Google, Apa Penyebab Lonjakan Pencarian?

Perbandingan SKCK untuk PPPK dan CPNS

  • Dokumen persyaratan: sama.
  • Proses pembuatan: sama.
  • Waktu penggunaan:
  • PPPK: SKCK biasanya diminta pada tahap akhir (pemberkasan DRH).
  • CPNS: SKCK juga diminta setelah lulus, tetapi kadang diwajibkan sejak pendaftaran awal.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apakah bisa pakai SKCK lama untuk pemberkasan PPPK?
Tidak, harus yang terbaru (maksimal 6 bulan).

2. Bagaimana jika SKCK belum jadi padahal tenggat DRH dekat?
Biasanya BKN memberi waktu cukup. Jika terpaksa, unggah bukti sedang dalam proses.

3. Apakah SKCK bisa dibuat di luar domisili KTP?
Bisa, tetapi lebih cepat jika sesuai domisili.

4. Apakah SKCK online sah untuk PPPK?
Ya, selama sudah diverifikasi dan ditandatangani resmi oleh Polres.

Penutup

SKCK adalah salah satu dokumen penting dalam pemberkasan PPPK. Meski terlihat sederhana, banyak pelamar yang terkendala karena kurang persiapan. Dengan menyiapkan fotokopi KTP, KK, pas foto, hingga sidik jari lebih awal, proses pembuatan SKCK bisa selesai dalam hitungan jam.

Ingat, SKCK hanya berlaku 6 bulan, jadi pastikan membuatnya tepat waktu sesuai jadwal pemberkasan. Jangan sampai kelulusan PPPK yang sudah diperjuangkan bertahun-tahun batal hanya karena dokumen administratif seperti SKCK.