BONDOWOSO, FAKTUAL.CO.ID – Polemik pemanfaatan rumah di kawasan Perhutani wilayah Sempol, Kabupaten Bondowoso, yang disebut disewakan kepada PT Medco, kian mengarah pada persoalan Silmi. Pengakuannya sebagai pihak yang membangun sekaligus menyewakan rumah tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: atas dasar kewenangan apa bangunan itu didirikan dan kemudian dikomersialkan di atas lahan yang berada dalam kawasan pengelolaan Perhutani?
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai aktivitas penyewaan rumah. Lebih jauh, publik membutuhkan kejelasan mengenai status penguasaan bangunan, legalitas pemanfaatan lahan, mekanisme perizinan, hingga pihak yang berhak menerima uang kontrak.
Saat dikonfirmasi media pada 26 Oktober 2026, Administratur (ADM) Perhutani sempat menyinggung nama Silmi ketika ditanya mengenai rumah yang disebut disewakan kepada PT Medco.
“Rumah Silmi ya, enak Silmi dapat uang kontrak,” ujar ADM melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena secara langsung mengaitkan Silmi dengan persoalan penerimaan uang kontrak. Namun, ADM belum menjelaskan secara terperinci dasar hukum penyewaan, status bangunan, maupun mekanisme pemanfaatan aset atau lahan Perhutani.
Ketika ditanya mengenai izin dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), ADM menjawab, “Kalau masalah itu gak ada sharing dengan Perhutani, termasuk semua warga yang menempati rumah di sana.”
Jawaban tersebut justru menyisakan persoalan yang lebih mendasar. Jika tidak terdapat skema bagi hasil dengan Perhutani, bagaimana status pemanfaatan lahan tersebut? Apakah seluruh bangunan yang berdiri di kawasan itu memiliki dasar persetujuan yang sah? Dan bagaimana pengawasan terhadap aktivitas komersial yang berlangsung di atas lahan dalam pengelolaan Perhutani?
Di sisi lain, Silmi ketika dikonfirmasi media mengaku sebagai pihak yang membangun rumah tersebut sekaligus menyewakannya kepada PT Medco.
“Saya yang membangun dan saya sewakan kepada PT Medco karena anak masih sekolah,” ucap Silmi.
Pernyataan ini mempertegas bahwa Silmi mengakui keterlibatannya dalam pembangunan dan penyewaan bangunan tersebut. Akan tetapi, pengakuan itu belum menjawab persoalan legalitas pendirian bangunan di atas lahan Perhutani.
Media kemudian meminta penjelasan mengenai keabsahan status Silmi sebagai anggota Polmob dalam kaitannya dengan pembangunan rumah di kawasan Perhutani.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Silmi hanya menjawab singkat, “Tidak apa-apa, Mas.”
Jawaban itu belum memberikan penjelasan substantif mengenai dasar kewenangan, izin pembangunan, maupun hubungan hukum yang menjadi landasan pemanfaatan lahan tersebut.
Polemik ini semakin membutuhkan keterbukaan setelah media melakukan upaya konfirmasi kepada ADM maupun Silmi. Namun, dalam dua kali pemanggilan atau permintaan klarifikasi sebagaimana informasi yang diperoleh redaksi, jawaban yang diberikan belum secara spesifik menguraikan legalitas bangunan dan dasar hukum penyewaan.
Padahal, terdapat sejumlah pertanyaan yang tidak bisa dijawab hanya dengan pernyataan bahwa rumah tersebut dibangun secara pribadi atau disewakan kepada pihak perusahaan.
Status lahan, izin pendirian bangunan, kewenangan menyewakan, serta kepastian penerima pembayaran merupakan aspek yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum.
Jika benar bangunan didirikan di atas lahan Perhutani dan kemudian disewakan kepada perusahaan, maka transparansi mengenai dasar penguasaan dan persetujuan pemanfaatan lahan menjadi hal yang tidak dapat dikesampingkan.
Perhutani melalui ADM maupun Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) perlu memberikan penjelasan terbuka. Begitu pula PT Medco perlu menjelaskan dasar hubungan sewa dengan pihak yang mengaku sebagai pemilik bangunan, termasuk apakah perusahaan telah melakukan pemeriksaan terhadap legalitas lokasi yang digunakan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh dokumen yang dapat memastikan legalitas pembangunan, status penguasaan bangunan, maupun keabsahan transaksi penyewaan tersebut. Karena itu, dugaan persoalan administrasi dan legalitas masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Transparansi menjadi kunci. ADM Perhutani, Silmi, maupun PT Medco memiliki ruang untuk memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku. Redaksi Faktual.co.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional demi memastikan pemberitaan tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.








