BONDOWOSO, FAKTUAL.CO.ID — Pekerjaan pemasangan paving di jalur penghubung Desa Bendelan–Desa Jeruk Soksok, Kecamatan Binakal, Kabupaten Bondowoso, masih berlangsung. Namun, identitas kegiatan, pelaksana, dan penanggung jawab belum terlihat jelas di lokasi.
Pantauan media menemukan aktivitas pemasangan paving tanpa papan informasi proyek. Akibatnya, informasi mengenai nama kegiatan, sumber anggaran, nilai kontrak atau pagu, pelaksana, volume, jangka waktu, dan penanggung jawab belum dapat diketahui publik.
Seorang pekerja yang ditemui di lokasi mengaku tidak mengetahui asal-usul maupun pengelola pekerjaan.
“Saya tidak tahu,” jawabnya ketika ditanya mengenai identitas pelaksana dan penanggung jawab. 17/9/2026.
Keterangan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pekerjaan tidak memiliki pengelola. Namun, kondisi itu menunjukkan perlunya kejelasan informasi, terutama karena papan proyek tidak terlihat.
Disebut PISEW, Belum Terverifikasi
Sumber di lapangan menyebut pekerjaan tersebut berkaitan dengan Program Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW). Informasi itu belum diperkuat dokumen atau penjelasan resmi dari instansi maupun pelaksana.
Redaksi belum menyimpulkan status pekerjaan sebagai proyek PISEW sebelum memperoleh konfirmasi mengenai program, sumber pembiayaan, mekanisme pelaksanaan, dan pihak yang bertanggung jawab.
Jika merupakan program pemerintah, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat dapat mengawasi penggunaan anggaran dan kualitas pekerjaan.
Aspek K3 Perlu Diklarifikasi
Sejumlah pekerja yang terlihat memasang paving tampak menggunakan sandal jepit dan tidak terlihat mengenakan APD yang memadai.
Temuan visual tersebut belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran K3. Namun, pihak yang bertanggung jawab perlu menjelaskan standar keselamatan yang diterapkan selama pekerjaan berlangsung.
Konfirmasi Belum Mendapat Respons
Media mengirimkan permintaan konfirmasi melalui WhatsApp kepada kepala desa Jeruk Soksok yang disebut sumber memiliki keterkaitan dengan kegiatan proyek tersebut.
Konfirmasi tersebut mencakup status pekerjaan, keterkaitannya dengan PISEW, sumber dan nilai anggaran, pelaksana, penanggung jawab, pengawas, serta penerapan K3. Hingga berita ini diterbitkan, permintaan tersebut belum mendapat respons.
Status kegiatan, sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana, pengawas, dan keterkaitannya dengan PISEW masih perlu diklarifikasi.
Temuan ini belum membuktikan adanya penyimpangan atau pelanggaran. Namun, ketiadaan papan informasi dan belum adanya penjelasan resmi membuat aspek transparansi serta pengawasan perlu diperiksa lebih lanjut oleh instansi berwenang.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan status kegiatan, legalitas pelaksanaan, sumber dan penggunaan anggaran, kesesuaian pekerjaan dengan perencanaan, serta penerapan standar keselamatan kerja.
Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi kepala desa, pelaksana kegiatan, pengelola PISEW, maupun instansi terkait sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.








