BONDOWOSO, FAKTUAL.CO.ID — Jajaran Polres Bondowoso kembali menunjukkan kinerja dalam mengungkap sejumlah perkara dugaan tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat. Melalui proses penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil mengurai modus, peran pihak yang diduga terlibat, hingga mengamankan sejumlah barang bukti.
Salah satu perkara tercatat dalam LP/B/14/VII/SPKT/Polres Bondowoso/Polda Jawa Timur tertanggal 1 Juli 2026, terkait dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah di Desa Tumpeng, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso, pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial L (27) diduga masuk ke rumah korban melalui bagian samping dengan cara memanjat. Pelaku kemudian diduga membobol bagian atap dapur serta merusak dan mencabut kamera CCTV yang terpasang di lokasi.
Aksi tersebut diketahui setelah korban pulang dari salat Tarawih. Saat tiba di rumah, korban mendapati pintu dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pemeriksaan, sejumlah barang dan uang tunai diketahui telah hilang.
Uang yang dilaporkan hilang terdiri atas Rp5 juta yang disimpan di laci kamar dan Rp800 ribu yang berada di bawah bantal anak korban. Selain uang tunai, sembilan buah kunci yang sebelumnya tergantung di tempatnya juga diduga dibawa pelaku.
Penyidik Telusuri Peran Masing-Masing Pihak
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial J (38) yang diduga memiliki peran dalam perkara pencurian lainnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, J diduga berperan menunjukkan rumah yang menjadi sasaran sekaligus memantau keberadaan penghuni. Setelah memastikan rumah dalam kondisi kosong, J diduga menyuruh L masuk untuk mengambil barang-barang berharga.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso Iptu Wawan Triono mengatakan, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak dengan mengacu pada keterangan saksi, barang bukti dan hasil pendalaman perkara.
“Pelaku diduga masuk dengan cara mencongkel jendela menggunakan paku. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sebuah brankas yang berisi uang tunai sekitar Rp150 juta, tiga bundel BPKB, serta sejumlah surat dan dokumen penting lainnya. Setelah itu, pelaku diduga keluar melalui jalur yang sama,” ujar Iptu Wawan.
Menurutnya, penyidik masih mendalami keterlibatan J untuk mengungkap secara utuh bagaimana aksi tersebut direncanakan, pihak-pihak yang berperan serta alur barang yang diduga berasal dari tindak pidana.
“Setiap peran akan kami ungkap secara profesional berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Polres Bondowoso berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan tidak akan membiarkan setiap laporan berhenti tanpa penanganan. Pengungkapan ini merupakan bukti bahwa setiap jejak kejahatan akan kami telusuri,” tegasnya.
CCTV Jadi Salah Satu Petunjuk Penyidikan
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Barang bukti tersebut antara lain flashdisk berisi rekaman CCTV, sepasang sandal, dokumen kendaraan, BPKB, buku tabungan, surat jalan kendaraan, tanda terima kendaraan, dokumen pajak, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.
Rekaman CCTV menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik dalam menelusuri rangkaian peristiwa dan mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.
Penggunaan barang bukti elektronik tersebut juga membantu penyidik membangun konstruksi perkara secara lebih utuh, dengan tetap mengaitkannya dengan keterangan saksi dan alat bukti lainnya.
Terancam Hukuman Penjara
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan pidana berdasarkan konstruksi perkara dan dugaan peran masing-masing pihak.
Salah satu sangkaan yang tercantum dalam berkas perkara adalah Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Sementara perkara lainnya disangkakan dengan Pasal 476 dan/atau Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil penyidikan.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian kejadian, peran masing-masing pihak serta keberadaan barang-barang yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.
Polres Bondowoso Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Kasat Reskrim Iptu Wawan Triono menegaskan bahwa jajaran Satreskrim Polres Bondowoso akan terus mengoptimalkan penyelidikan terhadap laporan masyarakat, khususnya perkara yang berkaitan dengan keamanan dan harta benda.
“Keamanan masyarakat merupakan prioritas. Setiap laporan yang masuk menjadi perhatian kami untuk ditindaklanjuti secara terukur. Kami akan terus bekerja mengungkap perkara, mengejar pihak yang diduga terlibat, mengamankan barang bukti dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika meninggalkan rumah dalam waktu tertentu. Penguncian pintu dan jendela, keamanan lingkungan serta penggunaan CCTV dapat menjadi langkah pencegahan sekaligus membantu kepolisian apabila terjadi tindak pidana.
Serangkaian pengungkapan tersebut menunjukkan upaya Polres Bondowoso dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui proses hukum yang terukur. Dari rekaman CCTV hingga barang bukti lainnya, setiap petunjuk ditelusuri untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak yang diduga bertanggung jawab.
Polisi memastikan proses penanganan perkara terus berjalan sesuai ketentuan hukum, sementara masyarakat diimbau tetap berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan.








