Oleh: Nurul Jamal Habaib, S.H., M.H. (Advokat/Pakar Hukum IT)
Transformasi digital telah melahirkan ekosistem informasi yang bergerak dengan kecepatan eksponensial.
Dalam lanskap tersebut, atensi publik menjadi objek komodifikasi yang mendorong lahirnya praktik clickbait—yakni konstruksi judul yang bersifat sensasional, provokatif, bahkan manipulatif, dengan tujuan utama menarik interaksi pengguna (engagement). Namun demikian, dalam perspektif hukum teknologi informasi, praktik ini tidak dapat semata-mata dipandang sebagai strategi komunikasi digital, melainkan berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) apabila mengandung unsur penyesatan, ketidakbenaran, atau merugikan pihak lain.
Secara yuridis, praktik clickbait yang mengandung informasi menyesatkan menemukan relevansinya dalam rezim Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Dalam ketentuan Pasal 28 ayat (1), ditegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan/atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian dalam transaksi elektronik. Norma ini, melalui pendekatan interpretasi sistematis dan teleologis, tidak hanya terbatas pada konteks perdagangan digital, tetapi juga mencakup penyebaran konten publik yang menyesatkan melalui medium elektronik, termasuk judul clickbait yang tidak merepresentasikan substansi informasi.
Dimensi pidana dari praktik clickbait semakin signifikan apabila konten tersebut mengandung unsur penghinaan, pencemaran nama baik, atau fitnah. Dalam konteks hukum positif Indonesia yang mutakhir, ketentuan tersebut kini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menggantikan rezim lama.
Dalam KUHP baru, delik terhadap kehormatan dan nama baik tetap diakomodasi sebagai tindak pidana, dengan pendekatan yang lebih modern, termasuk penguatan prinsip delik aduan (klacht delict) serta keseimbangan antara perlindungan reputasi dan kebebasan berekspresi.
Lebih lanjut, apabila clickbait mengandung muatan yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berbasis SARA, maka ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tetap menjadi norma yang relevan dan dapat diberlakukan secara kumulatif dengan ketentuan pidana lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang menempatkan ruang digital sebagai bagian integral dari ruang hukum nasional yang tidak bebas nilai (value-free).
Dalam perspektif hukum perdata, praktik clickbait yang menyesatkan dapat pula dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yang mensyaratkan adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, serta hubungan kausalitas antara perbuatan dan akibat.
Dengan demikian, pihak yang dirugikan—baik secara materiil maupun immateriil—memiliki dasar legitimasi untuk mengajukan gugatan ganti rugi terhadap pelaku.
Dari sisi norma etik, praktik clickbait juga berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik yang menegaskan kewajiban setiap insan pers untuk menyajikan informasi secara akurat, berimbang, dan tidak menyesatkan. Pelanggaran terhadap prinsip ini tidak hanya berdampak pada sanksi etik, tetapi juga dapat memperkuat konstruksi pertanggungjawaban hukum apabila terbukti menimbulkan kerugian publik.
Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa praktik clickbait berada dalam spektrum hukum yang multidimensional, mencakup aspek pidana, perdata, dan etik. Kebebasan berekspresi dalam ruang digital—sebagaimana dijamin dalam prinsip hak asasi manusia—bukanlah kebebasan yang absolut, melainkan kebebasan yang dibatasi oleh kewajiban untuk menghormati hak orang lain, menjaga ketertiban umum, serta menjunjung tinggi prinsip itikad baik (good faith principle) dan kebenaran substansial.
Sebagai refleksi normatif, setiap kreator konten, jurnalis, maupun pengguna media sosial dituntut untuk menginternalisasi kesadaran hukum dalam setiap aktivitas digitalnya. Judul yang menarik tidak harus menyesatkan, dan viralitas tidak boleh dicapai dengan mengorbankan kebenaran. Dalam konstruksi negara hukum (rechtstaat), setiap tindakan memiliki konsekuensi yuridis—dan dalam konteks clickbait, konsekuensi tersebut dapat bertransformasi dari sekadar teguran etik menjadi sanksi pidana yang nyata.
Oleh karena itu, kehati-hatian, integritas, dan kepatuhan terhadap norma hukum harus menjadi fondasi utama dalam setiap produksi dan distribusi konten digital. Sebab, dari satu judul yang menyesatkan, dapat lahir konsekuensi hukum yang tidak sederhana—bahkan berujung pada pemidanaan.








