Oleh:Achmd Abrari,M.H. (Akademisi)
Pondok pesantren merupakan salah satu institusi pendidikan tertua di Indonesia. Lembaga ini tidak hanya berfungsi sebagai pusat pembelajaran agama, tetapi juga sebagai ruang pembentukan moral, budaya, dan karakter masyarakat.
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren Bab I Pasal 1, dijelaskan bahwa pondok pesantren, dayah, surau, meunasah, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut pesantren merupakan lembaga berbasis masyarakat.
Pesantren didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat. Lembaga ini bertujuan menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia, serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil ‘alamin. Nilai tersebut tercermin dalam sikap rendah hati, toleran, seimbang, moderat, dan menjunjung nilai luhur bangsa Indonesia melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, serta pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pesantren tidak dapat dipisahkan dari akar budaya dan adat Indonesia. Sistem pendidikan pesantren merupakan bentuk pendidikan berbasis tradisi yang telah hidup jauh sebelum negara modern terbentuk. Pola hubungan antara santri, kiai, dan nyai mencerminkan pendidikan berbasis nilai (values-based education), yang menekankan adab, keteladanan, serta transmisi keilmuan secara turun-temurun.
Dalam kerangka hukum, Pasal 8 UU Pesantren mengakui kekhasan tersebut dan menjamin keberlanjutannya. Artinya, negara tidak hanya mengakui pesantren sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga sebagai representasi budaya hukum masyarakat Indonesia.
Di dalam pesantren, sosok kiai atau nyai merupakan pendidik yang memiliki kompetensi dalam ilmu agama Islam. Mereka berperan sebagai figur, teladan, dan/atau pengasuh pesantren. Kiai dan nyai memiliki kedudukan yang sangat dihormati oleh masyarakat, bahkan dalam beberapa konteks dianggap sakral. Penghormatan tersebut kemudian melahirkan berbagai konstruksi budaya, termasuk mitos-mitos sosial yang berkembang di tengah masyarakat.
Pandangan yang menempatkan penghormatan kepada kiai dan nyai sebagai sekadar budaya feodal perlu ditinjau ulang. Dalam perspektif hukum positif Indonesia, khususnya UU Pesantren, keberadaan kiai bukan hanya simbol tradisi, melainkan unsur esensial dalam struktur pesantren. Pasal 5 dan Pasal 9 UU Pesantren menegaskan bahwa kiai merupakan unsur wajib sekaligus pemimpin tertinggi pesantren. Dengan demikian, penghormatan kepada kiai dan nyai bukan sekadar kebiasaan sosial, melainkan memiliki legitimasi hukum sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.
Peran kiai dan nyai dalam pesantren bersifat sentral dan multidimensional. Mereka tidak hanya bertindak sebagai pendidik, tetapi juga sebagai pemimpin moral, pengasuh, dan penjaga tradisi. Dalam definisi hukum, istilah “kiai” mencakup berbagai sebutan, termasuk nyai. Hal ini menunjukkan adanya pengakuan terhadap peran perempuan dalam kepemimpinan pesantren. Dengan demikian, anggapan bahwa struktur pesantren bersifat eksklusif atau tidak adaptif menjadi tidak relevan. Secara normatif, hukum telah memberikan ruang terhadap otoritas keilmuan dan kepemimpinan nyai.
Namun, ketika mitos tersebut bersinggungan dengan aspek hukum, persoalannya menjadi lebih kompleks. Kepercayaan masyarakat terhadap kesakralan kiai atau nyai terkadang melampaui batas rasionalitas. Kondisi ini dapat memengaruhi cara masyarakat memahami dan menerapkan hukum. Oleh karena itu, upaya menggugat mitos menjadi penting, bukan untuk meruntuhkan wibawa pesantren, melainkan untuk memastikan bahwa kehidupan sosial tetap berjalan dalam koridor keadilan dan supremasi hukum.
Salah satu mitos yang berkembang adalah anggapan bahwa siapa pun yang “mengusik” kiai atau nyai akan mendapatkan balasan, baik secara spiritual (kualat) maupun sosial. Dalam praktiknya, mitos ini dapat memunculkan sanksi sosial berupa pengucilan, stigma, hingga tekanan kolektif terhadap pihak tertentu. Masyarakat seolah bertindak sebagai “hakim sosial” yang memutus perkara tanpa melalui mekanisme hukum yang sah.
Dari perspektif hukum, tindakan tersebut jelas bermasalah. Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Oleh karena itu, setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan berdasarkan persepsi, emosi, atau mitos kolektif. Penghakiman sepihak berpotensi melanggar prinsip due process of law dan dapat mengarah pada perbuatan melawan hukum, seperti pencemaran nama baik, persekusi, atau tindakan diskriminatif.
Dari sudut pandang sosiologi hukum, penghormatan masyarakat kepada kiai dan nyai dapat dipahami sebagai bentuk kesadaran hukum (legal consciousness). Satjipto Rahardjo menyatakan bahwa hukum tidak hanya hidup dalam teks undang-undang, tetapi juga dalam praktik sosial dan budaya masyarakat. Dalam konteks ini, penghormatan kepada kiai dan nyai merupakan manifestasi dari living law, yaitu hukum yang hidup dalam masyarakat dan membentuk tatanan sosial.
Dalam perspektif hukum pendidikan, pesantren memiliki posisi yang unik karena mengintegrasikan pendidikan formal, nonformal, dan informal dalam satu sistem. Kiai dan nyai berperan sebagai pusat integrasi tersebut. Negara melalui UU Pesantren tidak melakukan intervensi yang berlebihan terhadap struktur pesantren, melainkan mengakuinya sebagai sistem yang sah. Hal ini menunjukkan bahwa hukum Indonesia mengadopsi pendekatan pluralistik yang menghargai keragaman sistem pendidikan berbasis budaya lokal.
Selain itu, terdapat pula anggapan bahwa kiai atau nyai berada “di atas hukum” karena kedudukan moral dan spiritualnya. Meskipun jarang terjadi dalam praktik, persepsi ini tetap berbahaya jika dibiarkan. Dalam sistem hukum modern, tidak ada satu pun individu yang kebal hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Justru sebagai figur publik, kiai dan nyai memiliki tanggung jawab moral yang lebih besar untuk menjadi teladan dalam ketaatan terhadap hukum.
Di sisi lain, masyarakat sering menganggap bahwa mengkritik atau melaporkan tindakan yang berkaitan dengan pesantren atau kiai/nyai merupakan pelanggaran norma sosial. Padahal, dalam kerangka hukum, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan mencari keadilan sepanjang dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Menutup ruang kritik atas dasar mitos justru berpotensi menghambat transparansi dan akuntabilitas.
Upaya menggugat mitos perlu dilakukan secara bijak dan proporsional. Edukasi hukum kepada masyarakat menjadi langkah penting agar mereka memahami batas antara penghormatan terhadap tokoh agama dan ketaatan terhadap hukum negara. Pesantren sebagai lembaga pendidikan juga memiliki peran strategis dalam menanamkan nilai keadilan, keterbukaan, dan kesadaran hukum kepada santri serta masyarakat sekitar.
Kiai dan nyai pada dasarnya memiliki posisi yang sangat kuat untuk meluruskan mitos-mitos tersebut. Dengan otoritas moral yang dimiliki, mereka dapat menegaskan bahwa ajaran Islam menjunjung tinggi keadilan, melarang kezaliman, dan tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri. Sikap terbuka terhadap kritik dan komitmen terhadap hukum justru akan memperkuat legitimasi mereka sebagai pemimpin spiritual.
Dengan demikian, penghormatan kepada kiai dan nyai bukanlah bentuk mitos yang irasional. Sebaliknya, penghormatan tersebut merupakan refleksi dari pengakuan masyarakat terhadap otoritas yang telah dilegitimasi oleh hukum. Pesantren, bersama kiai dan nyainya, merupakan pilar budaya hukum Indonesia yang telah teruji oleh waktu.
Pada akhirnya, menggugat mitos bukan berarti menolak tradisi. Upaya ini merupakan bagian dari proses pendewasaan budaya masyarakat. Pesantren akan tetap menjadi pilar moral bangsa, dan kiai serta nyai akan tetap dihormati selama penghormatan tersebut didasarkan pada nilai keadilan, kebenaran, dan kesadaran hukum. Dengan demikian, harmoni antara budaya, agama, dan hukum dapat terjaga secara seimbang dalam kehidupan masyarakat Indonesia.








