Situbondo, FAKTUAL.CO.ID — Menjamurnya tempat karaoke yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di Kabupaten Situbondo kian menjadi sorotan. Selain berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda), aktivitas hiburan malam tersebut juga dinilai memicu gangguan ketertiban umum hingga keresahan di tengah masyarakat.
Berdasarkan penelusuran awak media, sejumlah lokasi karaoke disinyalir tetap beroperasi meski tidak mengantongi izin. Bahkan, di beberapa tempat diduga turut menyediakan minuman keras dengan berbagai merek, yang semakin memperkuat kekhawatiran warga terhadap dampak sosial yang ditimbulkan.
Ketua Lembaga Perlindungan Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara (LPLH TN), Didit, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut. Ia menilai lemahnya penegakan hukum menjadi salah satu faktor menjamurnya praktik usaha ilegal tersebut.
“Penindakan tegas harus dilakukan terhadap tempat hiburan yang membandel dan tidak mengindahkan aturan. Jika tetap beroperasi tanpa izin, penutupan permanen adalah langkah yang harus diambil demi menegakkan Perda yang berlaku,” tegas Didit.
Dari sisi sosial, keberadaan karaoke ilegal yang berada di dekat permukiman warga dinilai sangat mengganggu. Aktivitas hingga larut malam memicu kebisingan, serta menimbulkan kekhawatiran terkait potensi peredaran minuman keras dan aktivitas yang mengarah pada penyakit masyarakat.
“Ini bukan sekadar soal izin, tapi juga kenyamanan dan keamanan lingkungan. Apalagi jika lokasinya dekat dengan tempat ibadah atau sekolah, tentu sangat tidak pantas,” imbuhnya.
Selain itu, dari perspektif ekonomi dan legalitas, praktik karaoke ilegal juga dianggap menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pelaku usaha yang tidak berizin cenderung menghindari kewajiban pajak daerah serta mengabaikan standar operasional dan keselamatan pengunjung.
Didit pun mendesak instansi terkait seperti Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan.
“Kami berharap ada langkah konkret. Jika terbukti melanggar, terutama terkait izin dan peredaran miras, maka penutupan permanen harus dilakukan tanpa kompromi,” pungkasnya.








