Berita  

Diduga Ada Negosiasi Pembebasan Tersangka Judol, Polsek Sukomanunggal Pilih Bungkam

Foto: Ilustrasi

Surabaya, FAKTUAL.CO.ID – Satuan Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial H terkait kasus dugaan judi online (judol) pada 24 November 2025. Penangkapan dilakukan di sebuah unit Rumah Susun Gunungsari, Surabaya.

Namun, pada hari yang sama, tersangka H justru dikabarkan sudah tidak berada di Mapolsek dan diduga telah bebas serta kembali beraktivitas di wilayah Kota Surabaya. Informasi tersebut memunculkan tanda tanya besar mengenai proses penanganan perkara.

Dari informasi yang berkembang, diduga terdapat negosiasi antara pihak keluarga tersangka dan oknum tertentu dengan nilai mencapai sekitar Rp25.000.000, yang disebut-sebut menjadi syarat agar H dapat keluar dan tidak menjalani proses hukum lebih lanjut. Hingga kini, informasi tersebut masih berupa dugaan dan membutuhkan klarifikasi dari pihak berwenang.

BACA JUGA :
Pelantikan dan Pengesahan Nasdem DPC Bubutan Resmi Berlayar

Dalam rangka memastikan keberimbangan berita, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Ipda Andrian. Namun sangat disayangkan, upaya konfirmasi tersebut tidak mendapat tanggapan. Sang perwira memilih bungkam terkait dugaan ini.

BACA JUGA :
SMSI Jatim dan Rektor Unitomo Siap Berkolaborasi Kawal Eksistensi Media Online

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Sukomanunggal mengenai status hukum tersangka H maupun dugaan adanya praktik negosiasi dalam penanganan perkara.(*)

BACA JUGA :
Ditemukan Mayat Akibat Bunuh Diri di Morokrembangan