Berita  

Didamping Kuasa Hukum Kakek Halil Mencari Keadilan ke Mapolda Jatim

Situbondo, FAKTUAL.CO.ID – Halil seorang petani tua yang malang 65 tahun warga Desa Taman Kursi Kecamatan Sumbermalang salah satu korban dugaan pemerasan oleh oknum LSM dan Oknum Perhutani tidak berhenti mencari keadilan, didampingi kuasa hukumnya taufik hidayah S.H. kakek tua malang ini  mendatangi Mapolda Jawa timur lantaran kasus yang menimpanya  telah dilaporkan di polres Situbondo yang sudah dilaporkan selama delapan bulan terkesan lamban.

TAUFIK HIDAYAH.SH Kuasa Hukum Pelapor, yang mewakili masyarakat kecil atau petani kepada awak media mengatakan ” Saya merasa geram dan kecewa karena proses hukum yang ditangani unit Pidkor dinilai berjalan lambat selama delapan bulan tanpa kejelasan signifikan oleh sebab itu saya mendampingi korban mendatangi Mapolda Jawa Timur” tegasnya

Kuasa hukum menuntut Kapolres dan jajaran Polda Jatim untuk serius menangani kasus ini, memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil, serta menindak tegas para oknum yang terlibat, baik dari Oknum LSM maupun Oknum Perhutani.

BACA JUGA :
Satresnarkoba Polres Situbondo Berhasil Mengamankan Terduga Pengedar Narkoba

Dirinya menambahkan dugaan pemerasan oleh oknum LSM dan Perhutani terhadap petani sering kali terkait dengan izin pengelolaan lahan atau tuduhan penyimpangan, di mana korban diancam akan dilaporkan kepada pihak berwenang jika tidak memberikan sejumlah uang. 

BACA JUGA :
Tingkatkan Kemampuan, Prajurit Puslatpurmar-5 Baluran Laksanakan Renang Laut

“Pihak kepolisian, melalui berbagai pernyataan Kapolda Jatim sebelumnya, telah mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengalami pemerasan dan berjanji akan menindak tegas oknum yang terlibat, termasuk jika ada keterlibatan anggota kepolisian sendiri. 

Kasus ini masih dalam penanganan pihak berwenang dan menjadi sorotan publik terkait transparansi dan keadilan bagi masyarakat kecil”.

Untuk kembali mengingatkan Kasus ini bermula saat Halil dan tujuh korban lainnya diminta sejumlah uang masing masing 6,2 juta rupiah oleh oknum lsm dengan dalih denda keterlambatan dana sharing lahan di tahun 2023 yang digarapnya dengan disertai ancaman akan dipenjara jika para korban tidak membayar , karena korban ketakutan lalu mereka mendapatkan uang meskipun meminjam bahkan hingga ada yang menjual kalung cucunya.

BACA JUGA :
Gubernur Jatim dan Bupati Situbondo Lepas Peserta Mudik Gratis Tujuan Pulau Raas Madura

Setelah uang terkumpul di Halil maka Halil  bergegas membawa uang dari beberapa para korban sebesar 40 juta lebih ke kantor RPH Sumbermalang untuk menyerahkan uang tersebut kepada oknum lsm dan oknum perhutani