Pendahuluan
Isu penundaan pembayaran gaji kepala SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) menjadi sorotan publik dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Meskipun kepala SPPG memegang posisi strategis dalam mengelola operasional gizi di daerah, beberapa laporan menyebut bahwa mereka belum menerima kompensasi sesuai waktu yang dijanjikan.
Artikel ini bertujuan untuk mengurai: siapa kepala SPPG, mengapa gaji mereka belum cair, reaksi pemerintah, dampak penundaan, serta langkah-langkah pemulihan dan pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang.
Siapa Kepala SPPG dan Perannya
Untuk memahami pentingnya isu ini, perlu kita pahami dulu fungsi dan posisi kepala SPPG dalam skema program MBG:
- Kepala SPPG adalah pimpinan unit lokal yang bertanggung jawab terhadap produksi, mutu, distribusi, serta administrasi operasional dalam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
- Mereka memimpin tim staf (ahli gizi, petugas dapur, akuntan pendamping, pengawas mutu) dan menjadi penghubung antara BGN pusat dengan unit lokal di lapangan.
- Dalam banyak laporan, kepala SPPG termasuk dari lulusan program SPPI (Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia) yang ditempatkan secara khusus untuk mendukung pelaksanaan MBG di daerah.
- Karena tugasnya yang luas — mulai dari manajemen sumber daya, pelaporan keuangan, pengelolaan logistik hingga quality control — kepala SPPG memegang peran kunci agar MBG berjalan lancar dan sesuai standar gizi nasional.
Sehingga, jika kompensasi untuk kepala SPPG terlambat, dampaknya bisa meluas ke keseluruhan operasional unit di daerah.
Laporan: Gaji Kepala SPPG Belum Cair & Janji Pencairan
Keluhan & laporan dari media
Beberapa media nasional dan lokal melaporkan bahwa kepala SPPG belum menerima gaji, meskipun sudah bertugas sejak awal program MBG berjalan.
- IDN Times melaporkan bahwa Dadan Hindayana, Kepala BGN, menyebut bahwa sebanyak 1.994 SPPI (termasuk kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan pendamping) belum dibayar karena status kepegawaian mereka belum resmi sebagai PPPK.
- Detik Finance menyebut bahwa gaji kepala SPPG dan ahli gizi akan cair dalam pekan depan, setelah menyelesaikan administrasi terkait.
- WartaJatim memuat laporan staf SPPG mengeluhkan penundaan gaji selama tiga bulan, dan pejabat BGN memberikan alasan administratif sebagai hambatan.
- Antara News menyebut bahwa kepala BGN menegaskan bahwa seluruh petugas SPPG, termasuk kepala unit, sudah menerima gaji dan bahwa mekanisme “reimburse” telah ditinggalkan.
- Detik Finance juga melaporkan bahwa BGN memastikan kepala SPPG akan menerima gaji setiap bulan, dan membantah adanya tunggakan.
Dari laporan-laporan tersebut, terlihat bahwa meskipun ada penundaan, pemerintah melalui BGN sudah berupaya mengklarifikasi dan mempercepat pembayaran.
Penjelasan pejabat BGN
Menurut Dadan Hindayana:
- Status kepegawaian belum resmi PPPK
Meski anggaran sudah dialokasikan dalam APBN 2025, uang tersebut berada dalam kategori PPPK. Karena kepala SPPG dan staf terkait belum resmi memiliki status PPPK, dana tersebut belum bisa langsung dicairkan melalui prosedur belanja pegawai. - Anggaran negara bersifat rigid
Dadan menekankan bahwa anggaran negara tidak bisa fleksibel diubah sekehendak — meskipun ada kebutuhan mendesak, aturan perubahan klasifikasi belanja harus melalui prosedur. - Metode “jasa lainnya” & penggunaan SBML
Untuk mengatasi kendala aturan, BGN mencari skema belanja lain (seperti “jasa lainnya” atau SBML — Standar Biaya Masukan Lainnya) agar dana bisa dicairkan dalam kategori yang lebih fleksibel. - Proses administrasi & SPM (Surat Perintah Membayar)
BGN akan menyusun SPM kolektif (supplier 6) agar seluruh penerima gaji bisa dicairkan sekaligus, tidak satu-satu, memudahkan KPPN melakukan transfer ke rekening masing-masing kepala SPPG. - Janji waktu pencairan & pembayaran bulanan rutin
Dadan menyatakan bahwa gaji kepala SPPG akan dibayarkan dalam pekan depan (menjelang Lebaran) sebagai bagian dari langkah percepatan.
Di kemudian hari, BGN juga memastikan bahwa pembayaran gaji kepala unit akan menjadi rutin tiap bulan (oleh tanggal tertentu), dan bahwa semua kepala SPPG sudah mulai menerima gaji secara berkala.
Faktor Penyebab Penundaan yang Lebih Dalam
Berdasarkan laporan dan pernyataan pejabat, berikut faktor-faktor struktural yang menyebabkan keterlambatan gaji kepala SPPG:
1. Status kepegawaian belum rampung
Meskipun kepala SPPG ditugaskan sejak awal, status legal mereka sebagai PPPK belum disahkan pada saat itu. Ini menyebabkan anggaran yang dialokasikan untuk PPPK tidak bisa langsung digunakan untuk mereka, karena mekanisme keuangan negara membatasi penggunaannya.
2. Kendala regulasi dan perubahan klasifikasi belanja
Untuk mengalihkan dana dari jenis belanja pegawai ke “jasa lainnya” atau SBML, diperlukan persetujuan lembaga keuangan negara (Kemenkeu, KPPN) dan adaptasi regulasi. Proses ini memakan waktu dan harus mengikuti prosedur formal.
3. Besarnya jumlah kepala SPPG dan unit yang harus dilayani
Dengan jumlah kepala SPPG yang tersebar di banyak daerah, serta jumlah total staf SPPG yang besar, beban administratif pengajuan SPM dan verifikasi menjadi kompleks. Hal ini menambah waktu verifikasi dan pencairan.
4. Transisi sistem pembayaran & digitalisasi
BGN menyebut bahwa sistem reimburse atau penggantian biaya sudah ditinggalkan, dan mereka beralih ke mekanisme unik: SPPG harus memiliki virtual account agar dana operasional bisa masuk untuk 10 hari ke depan.
Transisi sistem ini membutuhkan sinkronisasi, verifikasi teknis, dan kesiapan infrastruktur daerah.
5. Tekanan publik & urgensi sosial
Karena isu gaji tertunda mencuat di media sosial dan media massa, BGN mendapat tekanan untuk segera menyelesaikan, sehingga mereka harus mempercepat proses administratif dan mencari “jalan keluar sementara” sambil menyesuaikan regulasi.
Dampak Penundaan Gaji Kepala SPPG
Penundaan pembayaran gaji kepala SPPG tidaklah tanpa konsekuensi. Berikut beberapa dampak nyata yang bisa muncul:
Motivasi & efektivitas kerja menurun
Kepala unit yang belum menerima kompensasi meski telah bertugas bisa merasa tidak dihargai, yang berdampak pada semangat kerja, kepemimpinan tim, dan komitmen terhadap kualitas operasional.
Gangguan operasional unit lokal
Unit lokal yang dirigenter oleh kepala SPPG dapat mengalami hambatan koordinasi, pengadaan bahan, distribusi, atau standar mutu jika pimpinan mereka tengah dibebani masalah keuangan pribadi atau administratif.
Citra program & kepercayaan publik
Keterlambatan gaji kepala SPPG menjadi bahan kritik dan memunculkan keraguan publik terhadap kemampuan pemerintah dalam mengelola program MBG dan penggunaan anggaran negara.
Risiko “kekosongan kepemimpinan” atau mutasi keluar
Jika kepala unit memutuskan keluar atau mengurangi komitmen karena ketidakpastian finansial, unit SPPG bisa kehilangan figur pemimpin lokal yang berkompeten.
Status Kini & Upaya Pemulihan
Berikut perkembangan terkini dan langkah BGN dalam menuntaskan masalah gaji kepala SPPG:
- Pencairan gaji tertunda mulai diproses — laporan menyebut bahwa gaji kepala SPPG dan ahli gizi akan segera cair setelah administrasi diselesaikan.
- Pernyataan resmi bahwa semua petugas sudah dibayar — BGN menegaskan bahwa semua kepala unit, termasuk staf yang kurang serempak diangkat, kini telah menerima gaji mereka; bahwa sistem reimburse telah dihentikan dan digantikan virtual account.
- Pembayaran rutin tiap bulan — BGN menyebut bahwa gaji kepala SPPG kini akan dibayarkan secara rutin, dan bahwa mekanisme pembayaran sudah diperbaiki agar lebih lancar.
- Penguatan digitalisasi & mekanisme pembayaran — penggunaan virtual account dan sistem pelaporan terintegrasi diharapkan mempercepat proses verifikasi dan pencairan.
Rekomendasi Agar Penundaan Serupa Tak Terulang
Untuk memastikan bahwa kepala SPPG tidak lagi mengalami keterlambatan pembayaran di masa depan, berikut beberapa rekomendasi:
- Status kepegawaian yang jelas & cepat
Pastikan seluruh kepala unit segera diangkat secara resmi (PPPK) atau status legal lainnya sehingga tidak lagi tergantung pada solusi darurat. - Regulasi pendukung yang matang
Revisi regulasi belanja negara agar belanja pegawai, jasa lainnya, dan SBML bisa lebih fleksibel namun tetap tertib administratif. - Sistem pembayaran digital & otomatis
Penggunaan virtual account, sistem ERP, dan otomatisasi validasi dokumen agar proses verifikasi cepat dan transparan. - Jadwal pembayaran tetap & transparansi
Tentukan tanggal pasti tiap bulan ketika gaji harus masuk—publikasikan daftar kepala unit penerima sehingga publik bisa memantau. - Pengawasan & aduan internal
Sistem aduan staf kepala SPPG agar jika terjadi kegagalan pembayaran, bisa segera ditangani oleh pengawas internal. - Evaluasi berkala & audit pelaksanaan
Lakukan audit rutin atas pelaksanaan pembayaran, penggunaan anggaran, dan kendala pembayaran untuk menyesuaikan prosedur jika muncul hambatan baru.
Kesimpulan
Meski kepala SPPG memainkan peran sangat penting dalam pelaksanaan Program MBG di daerah, banyak dari mereka menghadapi penundaan gaji. Hambatan utamanya: status kepegawaian belum resmi PPPK, keterbatasan fleksibilitas anggaran negara, dan proses administratif yang panjang.
Pemerintah melalui BGN telah mengambil langkah-langkah pemulihan: mencairkan gaji tertunda, mengubah sistem pembayaran menjadi rutin dan digital, serta menegaskan bahwa saat ini tidak ada lagi kepala SPPG yang belum dibayar. Namun, agar masalah ini tidak muncul kembali, diperlukan regulasi kuat, sistem administrasi yang efisien, transparansi, dan perlindungan yang jelas bagi kepala unit.