Berita  

Diduga Langgar Disiplin, Oknum Sekdes di Kabupaten Asahan Jarang Ngantor

Sekretaris Desa (Sekdes) Mekarsari, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, diduga sering datang terlambat dan jarang berada di kantor saat jam kerja. Senin (6/10/2025).

Asahan, FAKTUAL.CO.ID – Kedisiplinan aparatur desa kembali jadi sorotan. Sekretaris Desa (Sekdes) Mekarsari, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, diduga sering datang terlambat dan jarang berada di kantor saat jam kerja.
Senin (6/10/2025).

Informasi tersebut diperoleh dari sejumlah warga dan pengamatan di lapangan. Mereka menyebut, Sekdes kerap terlihat datang ke kantor desa menjelang siang.
“Harusnya seorang pejabat desa bisa memberi contoh yang baik kepada masyarakat, bukan sebaliknya,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Upaya konfirmasi yang dilakukan media kepada Sekretaris Desa Mekarsari tidak membuahkan hasil, sebab yang bersangkutan sulit ditemui di kantor desa.

BACA JUGA :
FSQ Asahan 2025 Ditutup: Wabup dan Ketua DPRD Sepakat Qasidah Harus Hidup di Tengah Masyarakat

Sesuai ketentuan, aparatur desa yang melanggar disiplin kerja dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap—tergantung pada tingkat pelanggaran dan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA :
Penguatan Peran Posyandu, Ketua Pembina Posyandu Kabupaten Asahan Hadiri Rakornas 2025

Penegakan disiplin menjadi hal penting bagi aparatur desa untuk memastikan pelayanan publik berjalan efektif dan memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
(hg)

BACA JUGA :
Ketua TP. PKK Kabupaten Asahan Sosialisasikan dan Monitoring IVA Test di Kecamatan Aek Songsongan

Penulis: HendraEditor: Redaksi