Hukum PPPK Paruh Waktu, Apa Sanksinya Jika Melanggar Etika ASN?

Hukum PPPK Paruh Waktu, Apa Sanksinya Jika Melanggar Etika ASN?
Foto: AI

Pendahuluan

Kebijakan pemerintah membuka jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disambut gembira jutaan tenaga honorer di Indonesia. Status ASN kini tidak lagi eksklusif untuk PNS, tetapi juga bisa diraih melalui PPPK.

Yang menarik, mulai 2025, pemerintah memperkenalkan dua model kontrak baru: penuh waktu (full-time) dan paruh waktu (part-time). Skema paruh waktu menjadi sorotan karena dianggap memberi fleksibilitas, terutama bagi guru dengan jam mengajar terbatas atau tenaga ahli di sektor tertentu.

Namun, di balik fleksibilitas tersebut, tetap ada aturan disiplin yang mengikat. PPPK paruh waktu, meski jam kerjanya tidak penuh, tetap berstatus ASN yang wajib tunduk pada kode etik, disiplin, dan aturan hukum ASN. Pertanyaan pun muncul: apa sanksinya jika PPPK paruh waktu melanggar etika ASN?

Bab I: PPPK Paruh Waktu dalam Regulasi

1.1 Dasar Hukum

  • UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
  • PPPK bekerja dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
  • Peraturan terbaru memberi opsi paruh waktu, terutama untuk tenaga profesional dengan kebutuhan kerja tidak penuh.

1.2 Tujuan Skema Paruh Waktu

  • Menyerap tenaga honorer guru dengan jam mengajar <24 jam/minggu.
  • Memberi ruang tenaga ahli (dokter, konsultan, peneliti) untuk mengabdi tanpa terikat penuh.
  • Efisiensi anggaran pemerintah daerah.
BACA JUGA :
Rekrutmen 1,3 Juta Formasi PPPK Paruh Waktu: Solusi Hindari PHK Massal Tenaga Honorer

1.3 Posisi Hukum

Meskipun paruh waktu, status PPPK tetap ASN, sehingga:

  • Terikat kode etik ASN.
  • Wajib netral dari politik praktis.
  • Tunduk pada peraturan disiplin ASN (PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS berlaku secara analogi bagi PPPK).

Bab II: Etika ASN dan Relevansinya bagi PPPK Paruh Waktu

2.1 Prinsip Etika ASN

  • Integritas
  • Profesionalisme
  • Netralitas politik
  • Tidak menyalahgunakan wewenang
  • Akuntabilitas

2.2 Tantangan Bagi PPPK Paruh Waktu

  • Karena jam kerja lebih sedikit, rawan dianggap “pekerjaan sampingan” → potensi benturan kepentingan.
  • Fleksibilitas bisa disalahgunakan (misalnya merangkap jabatan di sektor swasta).
  • Netralitas politik tetap wajib, padahal sebagian PPPK paruh waktu berasal dari basis komunitas lokal yang kerap dekat dengan politik daerah.

Bab III: Jenis Pelanggaran Etika PPPK Paruh Waktu

3.1 Pelanggaran Disiplin

  • Mangkir kerja meski hanya paruh waktu.
  • Tidak memenuhi target kinerja yang ditetapkan dalam kontrak.

3.2 Pelanggaran Netralitas

  • Terlibat kampanye politik, jadi tim sukses, atau aktif di partai.
  • Menggunakan jabatan untuk memengaruhi pemilih.

3.3 Pelanggaran Integritas

  • Menyalahgunakan kewenangan, menerima gratifikasi, atau pungli.
  • Konflik kepentingan karena merangkap pekerjaan di sektor lain.
BACA JUGA :
10 Syarat SKCK PPPK yang HARUS Dipenuhi Sebelum Pemberkasan DRH

3.4 Pelanggaran Hukum Pidana

  • Kasus narkoba, kriminal umum, atau korupsi tetap jadi dasar pemberhentian.

Bab IV: Sanksi yang Berlaku

4.1 Berdasarkan Regulasi

Menurut UU ASN No. 20/2023 dan aturan turunan:

  • Pelanggaran ringan: teguran lisan/tertulis.
  • Pelanggaran sedang: pemotongan tunjangan, penundaan perpanjangan kontrak.
  • Pelanggaran berat: pemberhentian tidak hormat.

4.2 Konsekuensi Spesifik PPPK Paruh Waktu

  • Kontrak bisa langsung diputus tanpa menunggu periode berakhir.
  • Tidak ada jaminan perpanjangan meski masa kerja masih ada.
  • Bisa masuk daftar hitam sehingga sulit ikut seleksi ASN lagi.

4.3 Dampak Bagi Kepala Daerah

  • Jika PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) membiarkan pelanggaran, bisa kena sanksi administratif bahkan pidana.

Bab V: Studi Kasus & Simulasi

5.1 Kasus Hipotetik 1 – Guru PPPK Paruh Waktu Ikut Kampanye

  • Guru paruh waktu ikut kampanye calon kepala daerah.
  • Dampak: laporan ke Bawaslu, diproses KASN → sanksi pemberhentian.

5.2 Kasus Hipotetik 2 – Tenaga Medis Rangkap Pekerjaan Swasta

  • Dokter PPPK paruh waktu membuka praktik di klinik swasta.
  • Jika praktik swasta menimbulkan konflik kepentingan (misalnya merujuk pasien), bisa diproses etik.

5.3 Kasus Hipotetik 3 – Pegawai Tidak Hadir 5 Kali Berturut-Turut

  • Walau jam kerja lebih sedikit, absen berulang bisa jadi dasar pemutusan kontrak.
BACA JUGA :
PPPK Penuh Waktu vs Paruh Waktu: Mana Lebih Untung? Fakta, Regulasi & Risiko Pelanggarannya

Bab VI: Analisis Hukum dan Keadilan

6.1 Perspektif Hukum

  • PPPK paruh waktu tidak boleh dianggap “pekerja kontrak biasa” karena statusnya ASN.
  • Penegakan hukum disiplin harus konsisten.

6.2 Perspektif Keadilan Sosial

  • Perbedaan hak boleh ada, tapi kewajiban etika tetap sama.
  • Harus ada standar perlindungan minimal agar PPPK paruh waktu tidak dieksploitasi.

6.3 Perspektif Administrasi Publik

  • Pengawasan harus diperkuat, terutama di daerah.
  • Perlu mekanisme banding agar sanksi tidak sewenang-wenang.

Kesimpulan

PPPK paruh waktu adalah solusi bagi banyak tenaga honorer dan profesional untuk masuk ke sistem ASN. Namun, status “paruh waktu” hanya berlaku pada jam kerja dan hak tertentu, bukan pada kewajiban etika.

PPPK paruh waktu tetap wajib menjaga integritas, profesionalisme, dan netralitas politik layaknya ASN penuh waktu. Jika melanggar, sanksi yang berlaku bisa seberat pemberhentian tidak hormat.

Dengan demikian, kunci bagi PPPK paruh waktu adalah:

  1. Memahami regulasi disiplin ASN.
  2. Menjaga etika publik.
  3. Menghindari konflik kepentingan.

Hanya dengan cara itu, kebijakan PPPK paruh waktu bisa benar-benar menjadi solusi, bukan menambah masalah birokrasi.