Gaji PPPK Paruh Waktu vs PPPK Penuh Waktu, Apa Bedanya di 2025?

Gaji PPPK Paruh Waktu vs PPPK Penuh Waktu, Apa Bedanya di 2025?
Foto:AI

FAKTUAL.CO.ID – Tahun 2025 membawa babak baru dalam kebijakan kepegawaian di Indonesia. Pemerintah kini tidak hanya membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, tetapi juga menyediakan opsi PPPK paruh waktu.

Pertanyaannya, bagaimana perbedaan gaji antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu? Artikel ini akan membahas detail skema gaji keduanya, dasar hukum, serta dampaknya bagi tenaga honorer yang beralih status.

Perbedaan Status PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

  1. PPPK Penuh Waktu
  • Jam kerja mengikuti ASN pada umumnya (40 jam/minggu).
  • Gaji mengikuti standar nasional PPPK sesuai golongan.
  • Mendapatkan tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan insentif sesuai ketentuan instansi.
  1. PPPK Paruh Waktu
  • Jam kerja lebih fleksibel (20–25 jam/minggu).
  • Gaji dihitung proporsional berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP).
  • Bisa mendapat tunjangan tambahan, tapi jumlahnya terbatas.
BACA JUGA :
BKN Ingatkan: Segera Selesaikan Proses Seleksi PPPK, Tingkat Keterisian Sudah 87 %

Skema Gaji PPPK Penuh Waktu 2025

Berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Gaji PPPK, gaji penuh waktu mengikuti golongan jabatan (mirip dengan PNS), contoh:

  • Golongan I: Rp 2,5 – Rp 2,9 juta
  • Golongan II: Rp 2,6 – Rp 3,6 juta
  • Golongan III: Rp 2,8 – Rp 4,8 juta
  • Golongan IV: Rp 3,0 – Rp 6,0 juta

Selain itu, PPPK penuh waktu juga berhak atas tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga insentif khusus bagi tenaga pendidik dan kesehatan.

Skema Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

  • Gaji minimal = proporsional UMP provinsi.
  • Jika jam kerja 50%, maka gaji minimal = 50% UMP.
BACA JUGA :
Fenomena SKCK di Google Trends: Analisis Faktor Penyebab

Contoh estimasi 2025:

ProvinsiUMP 2025 (Estimasi)PPPK Paruh Waktu (50%)PPPK Penuh Waktu (Golongan II/III)
DKI JakartaRp 5.350.000Rp 2.675.000Rp 3.500.000 – Rp 5.000.000
Jawa TengahRp 2.100.000Rp 1.050.000Rp 3.000.000 – Rp 4.000.000
Jawa TimurRp 2.400.000Rp 1.200.000Rp 3.200.000 – Rp 4.500.000
AcehRp 3.400.000Rp 1.700.000Rp 3.500.000 – Rp 5.000.000
PapuaRp 4.200.000Rp 2.100.000Rp 4.000.000 – Rp 6.000.000

Analisis Perbedaan

  1. Nominal Gaji
  • PPPK penuh waktu selalu lebih tinggi dibanding paruh waktu.
  • PPPK paruh waktu hanya cocok untuk mereka yang butuh fleksibilitas kerja.
  1. Tunjangan
  • PPPK penuh waktu mendapat lebih banyak tunjangan.
  • PPPK paruh waktu biasanya hanya mendapat gaji pokok sesuai UMP.
  1. Beban Anggaran
  • Skema paruh waktu membantu daerah dengan keterbatasan APBD.
  • Namun, tenaga kerja mungkin merasa beban kerja tidak sebanding dengan penghasilan.
BACA JUGA :
Kepala Daerah Terancam Sanksi Karena Tak Usulkan Formasi PPPK Paruh Waktu

Dampak Kebijakan

Memberikan opsi bagi tenaga honorer yang tidak bisa bekerja penuh waktu.
Memastikan semua tenaga kerja ASN non-PNS minimal menerima gaji sesuai UMP.
Membantu pemerintah menekan anggaran belanja pegawai.

Namun, ada risiko:
PPPK paruh waktu bisa dianggap sebagai “ASN kelas dua” karena fasilitas lebih minim.
Perbedaan gaji terlalu besar bisa menimbulkan kecemburuan antarpegawai.

Kesimpulan

Perbedaan utama antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu di 2025 terletak pada gaji dan tunjangan. PPPK penuh waktu menikmati standar nasional dengan gaji Rp 3–6 juta tergantung golongan, sementara PPPK paruh waktu hanya mendapatkan 50% UMP atau sekitar Rp 1–2,6 juta tergantung provinsi.

Kebijakan ini membawa fleksibilitas, tetapi juga menimbulkan perdebatan mengenai kesetaraan dan keadilan di kalangan ASN.