Update Persyaratan SKCK untuk PPPK 2025, Apa Saja yang Berubah?

Update Persyaratan SKCK untuk PPPK 2025, Apa Saja yang Berubah?
Foto: AI

FAKTUAL.CO.ID – Seiring dengan persaingan yang semakin ketat dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pemerintah menggencarkan upaya agar proses birokrasi pemberkasan, termasuk persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), menjadi lebih mudah, jelas, dan transparan. SKCK adalah salah satu dokumen wajib dalam pemberkasan PPPK untuk memastikan bahwa calon pelamar tidak memiliki catatan kriminal yang menghalangi pelaksanaan tugas.

Dalam beberapa tahun terakhir, perubahan-perubahan regulasi dan prosedur telah terjadi. Tahun 2025 khususnya menyimpan sejumlah pembaruan terkait SKCK: mulai dari metode pengajuan (online vs offline), dokumen pendukung, biaya, hingga hal teknis seperti masa berlaku, foto yang diperlukan, dan penggunaan aplikasi resmi Polri. Artikel ini akan membedah perubahan-perubahan tersebut, memperlihatkan apa yang dulu dan apa yang sekarang, serta memberikan panduan agar pelamar tidak menemui hambatan.

Regulasi Dasar dan Latar Belakang

SKCK diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam berdasarkan biodata dan catatan kepolisian seseorang. Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 adalah dasar regulasi lama mengenai SKCK.

Beberapa regulasi penting yang ikut terkait:

  • Peraturan Pemerintah (PP) tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Polri, yang mengatur biaya penerbitan SKCK.
  • Kebijakan Polri mengenai digitalisasi pelayanan publik, yang memasukkan SKCK ke dalam aplikasi “Super Apps Presisi” sebagai kanal layanan resmi.
  • Ketentuan pemberkasan PPPK yang diatur melalui Surat MenPANRB dan peraturan-terkait DRH (Daftar Riwayat Hidup) yang menyebutkan bahwa SKCK adalah salah satu dokumen yang harus diunggah dalam DRH.

Persyaratan SKCK Lama vs Baru (2025)

Berikut ringkasan persyaratan SKCK dalam konteks PPPK, dibandingkan antara kondisi lama dan kondisi terbaru (2025):

KomponenPersyaratan LamaPersyaratan Terbaru / Perubahan 2025
Dokumen Identitas– Fotokopi KTP atau SIM sesuai domisili.
– Kartu Keluarga (KK).
– Akta kelahiran / kenal lahir.
– Foto 4×6 beberapa lembar.
– Surat pengantar dari kelurahan.
– Rumus sidik jari.
– Sama dokumen identitas mendasar: KTP/SIM, KK, akta kelahiran / kenal lahir / ijazah sebagai pengganti jika diperlukan.
– Penambahan persyaratan: BPJS (atau JKN) kesehatan aktif.
– Foto berlatar merah, berpakaian rapi & berkerah, tampak muka utuh, dan untuk pengguna jilbab harus wajah utuh terlihat.
Metode Pengajuan– Umumnya offline (datang ke Polsek/Polres).
– Beberapa daerah mulai menyediakan SKCK online.
– Digitalisasi lebih luas: Aplikasi Super Apps Presisi untuk membuat SKCK secara online. Unggah dokumen, foto selfie, pemegang KTP, pembayaran VA, lalu ambil fisik di Polres/Polsek.
BiayaSekitar Rp 30.000 berdasarkan regulasi PNBP Polri.Masih Rp 30.000 untuk pembuatan SKCK baru yang digunakan dalam pemberkasan PPPK. Tidak ada kenaikan signifikan tercatat hingga sekarang.
Masa BerlakuLama: 6 bulan sejak diterbitkan. Jika lewat, harus perpanjangan.Tetap: masa berlaku 6 bulan. Jika sudah lewat dan masih diperlukan dalam pemberkasan, maka harus dibuat SKCK baru/perpanjangan tergantung ketentuan daerah dan instansi PPPK.
Jumlah & Spesifikasi FotoBeberapa lembar foto 4×6 latar merah. Beberapa sumber mewajibkan 6 foto. Kondisi wajah dan latar sesuai standar.Tetap 4×6 latar merah, tetapi spesifikasi foto (berapa lembar) bisa berbeda di tiap Polres; beberapa pemberitaan mencantumkan 6 lembar.
Pengajuan DRH (Daftar Riwayat Hidup) PPPKSebelumnya pengisian DRH PPPK menyebut SKCK sebagai salah satu dokumen, tetapi kadang belum ada panduan detil langkah online.
– Adanya waktu pengisian DRH ditentukan satu periode.
Terbaru: DRH PPPK Paruh Waktu 2025 mewajibkan SKCK sebagai dokumen unggahan, selain ijazah, transkrip, KTP, KK, surat pernyataan tidak pernah dipidana, surat kesehatan dari fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah, NPWP jika ada.
– Pengisian DRH harus sesuai jadwal yang ditetapkan; jika terlambat atau dokumen tidak lengkap, bisa menghambat pemberkasan.

Alur / Prosedur Pengajuan SKCK untuk PPPK 2025

Dari beberapa sumber terkini, berikut langkah-prosedur standar pengajuan SKCK khusus bagi pelamar PPPK:

BACA JUGA :
Cara Daftar PPPK Paruh Waktu 2025: Syarat, Jadwal & Timeline Terbaru
  1. Persiapan dokumen identitas dan pendukung   – Fotokopi KTP/SIM sesuai domisili.
      – Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
      – Fotokopi Akta Kelahiran / Kenal Lahir / Ijazah Terakhir.
      – Pas foto berwarna ukuran 4×6 (latar merah), sesuai spesifikasi.
      – Bukti kepesertaan BPJS/JKN kesehatan aktif.
      – Bila ada persyaratan tambahan di daerah: surat pengantar dari kelurahan, NPWP jika diminta.
  2. Pengajuan via aplikasi digital   – Unduh aplikasi Super Apps Presisi di Play Store / App Store.
      – Daftar akun, isi data diri, verifikasi (biasanya via OTP).
      – Pilih menu SKCK, klik “Ajukan SKCK”, isi formulir keperluan (pastikan keperluannya adalah untuk “pemberkasan DRH NI PPPK” atau yang sesuai).
      – Unggah dokumen yang dipersyaratkan: scan/ foto KTP, KK, ijazah, akta lahir, pas foto, dan selfie + KTP jika diminta.
      – Lakukan pembayaran secara elektronik (misalnya via Virtual Account).
  3. Pengambilan fisik dan verifikasi   – Setelah dokumen diverifikasi dan pembayaran dikonfirmasi, biasanya akan ada bukti/pemberitahuan via email/app.
      – Pemohon datang ke kantor polisi sesuai wilayahnya (Polres/Polsek) membawa dokumen asli dan bukti pengajuan. Ada verifikasi sidik jari jika belum pernah atau perlu pembaruan rumus sidik jari.
  4. Serah terima SKCK   – Jika semua persyaratan dan verifikasi selesai, petugas akan menerbitkan SKCK. Dalam pemberkasan PPPK, pastikan SKCK baru dan masih berlaku.
  5. Unggah ke portal DRH PPPK   – Setelah SKCK fisik didapat, pelamar harus mengunggah dokumen dalam DRH PPPK sesuai jadwal yang ditetapkan. Pastikan SKCK yang diunggah adalah SKCK yang dikeluarkan dengan keperluan sesuai dan tidak lewat masa berlaku.
BACA JUGA :
PPPK Penuh Waktu vs Paruh Waktu: Mana Lebih Untung? Fakta, Regulasi & Risiko Pelanggarannya

Apa yang Berubah / Perlu Diperhatikan Khusus 2025

Dari uraian di atas dan sumber media terkini, berikut poin-perubahan yang penting dipahami agar pelamar PPPK 2025 tidak mengalami masalah dalam pemberkasan:

  1. Penggunaan aplikasi resmi Polri ‒ Super Apps Presisi Digitalisasi adalah trend yang makin diperkuat. Semua layanan SKCK kini diarahkan agar bisa dikelola melalui Super Apps Presisi. Pengajuan online, pengiriman dokumen digital, pembaruan status via aplikasi adalah beberapa perubahan besar dibandingkan metode lama yang sepenuhnya offline.
  2. Penambahan persyaratan kesehatan dan surat pernyataan / NPWP Di beberapa daerah / untuk PPPK Paruh Waktu, selain SKCK, pelamar juga diwajibkan menyiapkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah, surat pernyataan tidak pernah dipidana, NPWP jika ada. Ini merupakan tambahan dari persyaratan administratif lama.
  3. Ketentuan foto dan identitas yang lebih spesifik Persyaratan foto latar merah, pakaian berkerah, wajah tampak muka seluruhnya, dan jika memakai jilbab harus wajah tampak utuh. Foto selfie + KTP untuk verifikasi identitas dalam aplikasi. Semakin detail spesifikasinya dibanding sebelumnya.
  4. Pemberlakuan waktu pengisian DRH yang ketat DRH PPPK memiliki jadwal tertentu yang sudah ditetapkan. Jika pelamar tidak mempersiapkan SKCK dan dokumen terkait lainnya sebelum deadline DRH, bisa menghambat proses pemberkasan.
  5. Biaya tetap tapi harus memperhatikan biaya tambahan lokal Walaupun biaya resmi pengurusan SKCK untuk keperluan pemberkasan PPPK diumumkan tetap Rp30.000 di banyak daerah, ada kemungkinan biaya tambahan lokal (misalnya untuk legalisasi, ongkos transportasi, cetak dokumen pendukung) tergantung kebijakan Polres/Polsek setempat. Pelamar harus mengecek ke Polres setempat agar tidak kecewa.
  6. Masa berlaku dan perpanjangan SKCK tetap berlaku 6 bulan. Jika sudah melewati masa berlaku dan masih dibutuhkan dalam DRH pemberkasan, pelamar harus memperbaharuinya. Tidak bisa menggunakan SKCK yang sudah kedaluwarsa.
BACA JUGA :
MenPAN-RB No. 16 Tahun 2025: Regulasi PPPK Paruh Waktu Terbaru

Tantangan & Hambatan Umum dalam Pemenuhan SKCK untuk PPPK

Meskipun regulasi dan prosedur menjadi semakin jelas, masih banyak pelamar yang mengalami kendala. Berikut beberapa tantangan yang banyak ditemui:

  • Dokumen identitas tidak lengkap atau tidak sesuai domisili. Misalnya, KTP/KK belum diperbarui, atau alamat di KTP berbeda dengan domisili yang diminta.
  • Foto tidak memenuhi spesifikasi (latar, pakaian, tampak muka, ukuran).
  • Belum punya rumus sidik jari / belum pernah disidik jari sebelumnya → harus mengambil sidik jari via petugas. Ini bisa memakan waktu jika antrian tinggi.
  • Pengajuan SKCK online namun dokumen fisik tidak segera diverifikasi / dibawa ke kantor polisi.
  • Keterlambatan dalam pengisian DRH PPPK → jadwal sudah lewat tetapi dokumen belum lengkap, terutama SKCK dan surat kesehatan.
  • Biaya tambahan atau biaya lokal yang tidak diinformasikan secara jelas sebelumnya, membuat pelamar harus merogoh kocek lebih.
  • SKCK yang sudah kedaluwarsa atau hampir kedaluwarsa saat mengunggah DRH.

Tips Agar SKCK PPPK 2025 Lancar

Agar tidak mengalami masalah di pemberkasan PPPK berkaitan SKCK, berikut tips yang bisa membantu:

  1. Cek regulasi daerah dan Polres setempat Karena meski regulasi pusat Polri sudah ada, beberapa Polres / Polsek mungkin punya prosedur tambahan lokal. Pastikan kamu menghubungi Polres/Unit Intelkam setempat atau website resmi Polri untuk info spesifik di daerahmu.
  2. Mulai dari jauh hari SKCK membuat perlu beberapa hari, terutama jika ada sidik jari, verifikasi dokumen, atau antrean di kantor polisi. Mulailah minimal beberapa minggu sebelum deadline pemberkasan DRH PPPK.
  3. Siapkan dokumen fisik & digital Semua dokumen identitas harus siap dalam format fisik dan juga di-scan/difoto untuk pengajuan online. Pastikan resolusi foto/foto scan jelas, tidak blur, semua sisi terlihat.
  4. Perhatikan spesifikasi foto Ikuti ketentuan: ukuran 4×6, latar merah, pakaian berkerah, tampak muka wajah penuh, jangan memakai aksesori wajah yang menutupi. Jika berjilbab, wajah harus tetap tampak utuh. Jika diminta selfie + KTP, pastikan sesuai.
  5. Gunakan aplikasi resmi Jangan memakai jasa pihak ketiga yang tidak resmi agar terhindar dari penipuan atau ketidakpastian. Gunakan Super Apps Presisi dan portal resmi Polri. Pastikan aplikasi versi terbaru untuk menghindari bug/kekeliruan.
  6. Perhatikan masa berlaku SKCK Karena harus berlaku minimal sampai proses pemberkasan selesai. Jika SKCK hampir kedaluwarsa atau sudah lewat masa 6 bulan, segera perbarui atau buat baru.
  7. Simpan semua bukti transaksi & bukti pengajuan Simpan bukti pembayaran, barcode atau bukti registrasi online, serta foto dokumen fisik yang dikumpulkan. Bila ada masalah verifikasi, bukti ini bisa sangat membantu.
  8. Cek kembali DRH sekaligus upload dokumen Saat periode DRH PPPK dibuka, pastikan semua dokumen sudah siap, termasuk SKCK. Jangan menunggu mendekati deadline agar ada waktu memperbaiki jika ada yang kurang.

Contoh Kasus & Studi Daerah

Untuk memperjelas bagaimana perubahan ini diterapkan di lapangan, berikut beberapa contoh nyata dari daerah:

  • Kota Depok — pada PPPK Paruh Waktu 2025, peserta diwajibkan menyiapkan SKCK, serta dokumen lain seperti pas foto latar merah, KTP/KK, ijazah terakhir, transkrip nilai, surat pernyataan tidak pernah dipidana, surat kesehatan dari fasilitas kesehatan pemerintah, NPWP jika ada.
  • Polres Siak — menjelang pemberkasan PPPK Paruh Waktu 2025, banyak calon pelamar yang mendatangi layanan SKCK di Polres Siak. Karena permintaan tinggi, Polres menambah kuota penerbitan SKCK di setiap pos pelayanan. Ini menunjukkan bahwa beban pelayanan di daerah meningkat akibat banyaknya pelamar.
  • Polres‐Polres secara umum alur di Polres untuk pelamar PPPK mengharuskan fotokopi KTP + menunjukkan asli, fotokopi KK, fotokopi akta lahir / kenal lahir, foto 4×6 jumlah tertentu, rumus sidik jari, serta pemeriksaan catatan kepolisian.

Kesimpulan

Perubahan persyaratan SKCK terkait PPPK tahun 2025 mencerminkan upaya untuk:

  • Memperjelas kebutuhan dokumen dan spesifikasi teknis agar pelamar dapat menghindari kesalahan administratif.
  • Mempermudah proses dengan dukungan layanan digital, agar tidak sepenuhnya bergantung pada tatap muka.
  • Menegaskan bahwa kelengkapan dan ketepatan waktu dokumen menjadi sangat penting karena jika ada kekurangan, bisa menghambat pemberkasan dan akhirnya mempengaruhi kelulusan atau status pelamar.

Bagi calon pelamar PPPK, sangat disarankan untuk:

  • Memahami semua persyaratan terbaru dari Polri dan instansi yang membuka formasi PPPK.
  • Memulai pengurusan SKCK dan dokumen pendukung sesegera mungkin.
  • Menggunakan aplikasi resmi, memenuhi spesifikasi dokumen, dan menyimpan seluruh bukti pengajuan.