FAKTUAL.CO.ID – Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak berhenti setelah peserta dinyatakan lulus seleksi. Salah satu tahap penting yang sering dianggap sepele tetapi justru menentukan kelulusan akhir adalah pemberkasan Daftar Riwayat Hidup (DRH). Pada tahap ini, pelamar diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen administratif, salah satunya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
SKCK menjadi dokumen vital karena menjadi bukti resmi dari Kepolisian Republik Indonesia bahwa seseorang memiliki catatan kepolisian yang bersih atau tidak pernah terlibat tindak pidana. Tanpa SKCK yang sah, pemberkasan PPPK bisa dinyatakan tidak lengkap sehingga pelamar gagal di tahap akhir meskipun telah lulus seleksi kompetensi.
Artikel ini akan membahas secara detail mengenai 10 syarat SKCK PPPK yang wajib dipenuhi beserta penjelasan lengkap, tips pengurusan, hingga kendala umum yang sering dihadapi pelamar. Dengan memahami syarat ini sejak awal, Anda bisa mengantisipasi kesalahan dan mempercepat proses pengurusan dokumen.
Sekilas Tentang SKCK
Apa itu SKCK?
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Polri untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan kejahatan seseorang. Dulu, dokumen ini dikenal dengan nama SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik). Namun sejak 2005, nama tersebut diganti menjadi SKCK.
Fungsi SKCK dalam PPPK
Dalam konteks penerimaan PPPK, SKCK berfungsi untuk memastikan bahwa calon pegawai memiliki integritas moral dan tidak memiliki riwayat kriminal. Hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk merekrut aparatur yang profesional, bersih, dan berwibawa.
SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlakunya habis, maka pelamar harus mengurus perpanjangan atau membuat SKCK baru.
Hubungan SKCK dengan PPPK
Mengapa SKCK wajib untuk pemberkasan PPPK? Jawabannya ada pada regulasi resmi. Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait mewajibkan SKCK sebagai salah satu dokumen administrasi yang harus dipenuhi pelamar sebelum penetapan NIPPPK.
Dengan adanya SKCK, instansi berhak memastikan bahwa pegawai yang akan diangkat tidak memiliki catatan kriminal. Hal ini juga bertujuan menjaga kepercayaan publik terhadap aparatur negara.
10 Syarat SKCK PPPK yang Harus Dipenuhi
Berikut daftar syarat pengurusan SKCK untuk keperluan pemberkasan PPPK beserta penjelasan detailnya:
1. Fotokopi KTP
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen wajib untuk membuktikan identitas. Pastikan fotokopi KTP jelas, tidak buram, dan sesuai dengan data yang tercatat di Dukcapil.
Tips:
- Gunakan kertas A4 tanpa dipotong kecil.
- Siapkan beberapa lembar cadangan untuk berjaga-jaga.
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
KK berfungsi sebagai bukti domisili dan hubungan keluarga. Data di KK harus sinkron dengan KTP dan dokumen lainnya.
Masalah umum: Ada pelamar yang gagal karena data di KK berbeda dengan KTP, misalnya nama atau tanggal lahir. Jika ada ketidaksesuaian, segera lakukan perbaikan di Dukcapil sebelum mengurus SKCK.
3. Fotokopi Akta Kelahiran
Akta kelahiran dibutuhkan untuk mencocokkan identitas pribadi. Biasanya instansi kepolisian akan meminta fotokopi akta sebagai dokumen tambahan.
Tips: Pastikan akta kelahiran sudah dilegalisir jika diminta.
4. Pas Foto Ukuran 4×6
Pas foto berwarna dengan latar belakang merah atau biru (sesuai ketentuan Polri). Biasanya diminta 4–6 lembar.
Tips:
- Kenakan pakaian rapi.
- Jangan gunakan pakaian putih polos agar tidak menyatu dengan latar.
- Usahakan foto terbaru, maksimal 6 bulan terakhir.
5. Sidik Jari (Rumusan Sidik Jari)
Sidik jari diambil langsung di Polres setempat. Proses ini dilakukan oleh petugas khusus untuk dimasukkan dalam arsip kepolisian.
Catatan penting:
- Pengambilan sidik jari tidak bisa diwakilkan.
- Biasanya dikenakan biaya administrasi resmi sesuai aturan Polri.
6. Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa
Beberapa Polsek atau Polres masih meminta surat pengantar dari kelurahan/desa tempat tinggal. Surat ini menerangkan bahwa benar Anda adalah warga domisili tersebut.
Tips: Urus surat pengantar lebih awal karena prosesnya bisa memakan waktu.
7. Formulir Permohonan Resmi
Formulir ini bisa diambil di loket pelayanan Polsek/Polres atau diunduh secara online melalui situs resmi SKCK Polri. Isinya meliputi data pribadi, riwayat pendidikan, hingga pekerjaan.
Kesalahan umum: Mengisi data yang tidak sesuai dengan dokumen asli. Pastikan semua informasi identik dengan KTP dan KK.
8. Data Riwayat Hidup Singkat
Beberapa instansi meminta lampiran riwayat hidup singkat. Dokumen ini memuat identitas pribadi, pendidikan, hingga pekerjaan terakhir.
Tips: Tulis singkat, jelas, dan sesuai fakta. Jangan ada manipulasi data karena bisa berimplikasi hukum.
9. Materai
Materai Rp10.000 biasanya diperlukan untuk pernyataan keaslian dokumen atau tanda tangan pada formulir tertentu.
Tips: Beli materai lebih dari satu untuk berjaga-jaga.
10. Biaya Administrasi Resmi
Pengurusan SKCK dikenakan biaya resmi sebesar Rp30.000 (berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP Polri). Pembayaran dilakukan di loket resmi, bukan melalui perantara.
Ingat: Jangan pernah membayar lebih dari tarif resmi.
Alur Pembuatan SKCK untuk PPPK
- Siapkan semua syarat dokumen.
- Datang ke Polsek/Polres sesuai domisili.
- Isi formulir dan serahkan dokumen.
- Lakukan pengambilan sidik jari.
- Tunggu verifikasi data oleh petugas.
- Bayar biaya resmi di loket.
- Ambil SKCK setelah selesai diproses.
Alternatif lain adalah melalui layanan online di skck.polri.go.id. Setelah mengisi formulir online, Anda tetap harus datang ke Polres untuk verifikasi dan pengambilan sidik jari.
Kendala yang Sering Dihadapi Pelamar PPPK
- Data tidak sesuai antara KTP, KK, dan akta.
- Foto ditolak karena tidak sesuai ketentuan.
- Keterlambatan mengurus sehingga masa berlaku SKCK habis saat pemberkasan.
- Kurang materai atau dokumen tambahan.
- Antrian panjang di Polres menjelang batas akhir pemberkasan PPPK.
Tips Lolos Pemberkasan DRH dengan SKCK yang Benar
- Urus SKCK lebih awal, jangan menunggu pengumuman lulus akhir.
- Gunakan layanan online untuk mempercepat proses.
- Cek masa berlaku SKCK, jika sudah hampir habis segera perpanjang.
- Buat cadangan fotokopi untuk menghindari bolak-balik.
- Simpan SKCK asli di tempat aman, gunakan fotokopi untuk kebutuhan pemberkasan.
Kesimpulan
SKCK bukan sekadar formalitas, melainkan syarat wajib yang menentukan kelolosan pemberkasan PPPK. Banyak pelamar yang gugur hanya karena lalai menyiapkan dokumen ini. Dengan memahami 10 syarat di atas, Anda bisa mengantisipasi kendala sejak awal dan memastikan proses pemberkasan berjalan lancar.
Bagi pelamar PPPK, pesan utamanya adalah: urus SKCK segera setelah lulus seleksi, jangan ditunda-tunda. Pastikan semua dokumen lengkap, data sesuai, dan biaya dibayarkan secara resmi. Dengan begitu, perjalanan menuju status sebagai PPPK bisa berjalan mulus tanpa hambatan.