FAKTUAL.CO.ID – Kebijakan pemerintah mengenai Penghapusan Tenaga Honorer pada 2025 sempat menimbulkan keresahan luas. Puluhan ribu tenaga non-ASN di berbagai instansi khawatir kehilangan mata pencaharian tanpa ada skema pengganti yang jelas. Namun, keresahan itu mulai terjawab dengan terbitnya Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Regulasi ini tidak hanya menjadi solusi transisi bagi tenaga honorer, tetapi juga dianggap sebagai langkah baru dalam reformasi birokrasi. Artikel ini akan membahas isi regulasi, alasan pemerintah menerbitkannya, serta implikasi bagi tenaga honorer maupun instansi pemerintah.
Latar Belakang Regulasi
Sejak lama, tenaga honorer mengisi kekosongan pelayanan publik di sekolah, rumah sakit, dan instansi pemerintah daerah. Namun, status mereka seringkali tidak jelas—bergaji rendah, minim jaminan, dan tanpa kepastian hukum.
Pemerintah kemudian menegaskan komitmennya melalui UU ASN dan PP No. 49 Tahun 2018 yang mewajibkan penghapusan tenaga honorer pada akhir 2025. Sebagai gantinya, seluruh kebutuhan pegawai di instansi pemerintah harus diisi melalui ASN PNS atau PPPK.
Masalahnya, tidak semua tenaga honorer bisa langsung diangkat sebagai PPPK penuh waktu. Selain terbatasnya formasi, ada juga faktor usia, kualifikasi pendidikan, dan kebutuhan instansi. Dari sinilah lahir konsep PPPK Paruh Waktu.
Isi Pokok Keputusan MenPAN-RB No. 16/2025
Regulasi ini menjadi dasar hukum resmi yang mengatur mekanisme pengadaan PPPK paruh waktu. Beberapa poin utama di dalamnya antara lain:
1. Definisi PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu adalah ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja untuk jam kerja kurang dari 37,5 jam per minggu.
2. Mekanisme Rekrutmen
- Instansi pemerintah mengusulkan kebutuhan formasi PPPK paruh waktu ke Kementerian PAN-RB.
- BKN bersama PAN-RB menetapkan jumlah formasi yang disetujui.
- Rekrutmen dilakukan secara terbuka melalui SSCASN BKN, sama seperti PPPK reguler.
- Seleksi mencakup administrasi dan tes kompetensi berbasis CAT (Computer Assisted Test).
3. Status dan Hak
- PPPK paruh waktu tetap memiliki NIP (Nomor Induk Pegawai) yang tercatat di BKN.
- Mendapat gaji dan tunjangan sesuai jam kerja.
- Kontrak kerja ditetapkan dalam jangka waktu tertentu dan bisa diperpanjang.
4. Jam Kerja dan Gaji
- Jam kerja ditentukan oleh instansi masing-masing, dengan total kurang dari 37,5 jam per minggu.
- Gaji dibayarkan secara proporsional berdasarkan jam kerja.
5. Perlindungan Hukum
PPPK paruh waktu memiliki kepastian hukum yang lebih kuat dibanding tenaga honorer, termasuk hak atas jaminan sosial, cuti, dan perlindungan kerja.
Alasan Pemerintah Membuat Skema Ini
Ada beberapa alasan utama di balik penerbitan aturan PPPK paruh waktu:
- Mengatasi kekhawatiran tenaga honorer: Puluhan ribu tenaga honorer yang berisiko diberhentikan kini mendapat jalur legal untuk tetap bekerja di instansi pemerintah.
- Fleksibilitas bagi instansi: Tidak semua instansi membutuhkan pegawai penuh waktu. Skema ini memungkinkan mereka mengisi posisi dengan lebih efisien.
- Efisiensi anggaran: Gaji PPPK paruh waktu lebih rendah karena dihitung berdasarkan jam kerja. Hal ini meringankan beban APBN/APBD, terutama di daerah dengan keterbatasan anggaran.
- Transisi menuju birokrasi modern: Skema paruh waktu sejalan dengan konsep gig economy di sektor swasta, di mana fleksibilitas tenaga kerja semakin dibutuhkan.
Implikasi bagi Tenaga Honorer
Bagi tenaga honorer, skema ini bagaikan pisau bermata dua.
- Keuntungan:
- Memiliki status ASN yang jelas.
- Mendapat gaji dan tunjangan resmi, meski terbatas.
- Tidak lagi bergantung pada kebijakan daerah atau kepala sekolah yang sering tidak konsisten.
- Keterbatasan:
- Gaji lebih rendah dibanding PPPK penuh waktu.
- Hak karier lebih terbatas, misalnya dalam kenaikan jabatan.
- Kontrak bisa berakhir jika instansi tidak memperpanjang.
Dengan demikian, meskipun memberi solusi, PPPK paruh waktu bukanlah “jalan pintas” menuju kesejahteraan penuh, melainkan tahap transisi bagi tenaga honorer.
Implikasi bagi Instansi Pemerintah
Dari sisi instansi, aturan ini membawa sejumlah keuntungan strategis:
- Fleksibilitas sumber daya manusia: Instansi bisa menyesuaikan jumlah pegawai sesuai kebutuhan riil.
- Penghematan biaya: Tidak semua posisi harus diisi pegawai penuh waktu, sehingga beban anggaran lebih ringan.
- Kepastian hukum: Tidak ada lagi praktik pengangkatan honorer yang sering dianggap melanggar aturan.
Namun, ada juga tantangan:
- Potensi munculnya diskriminasi antara pegawai penuh waktu dan paruh waktu.
- Kesulitan mengatur jam kerja agar sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik.
- Risiko menurunnya kualitas layanan jika pegawai paruh waktu tidak bekerja optimal.
Pro dan Kontra
Seperti kebijakan baru lainnya, regulasi ini memunculkan pro dan kontra.
- Pro:
- Memberikan kepastian bagi tenaga honorer.
- Mengurangi potensi PHK massal.
- Lebih efisien bagi pemerintah.
- Kontra:
- Gaji paruh waktu dikhawatirkan tidak cukup memenuhi kebutuhan hidup.
- Potensi ketidaksetaraan dengan ASN penuh waktu.
- Bisa dianggap “jalan tengah” yang setengah hati dalam penyelesaian masalah honorer.
Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 adalah langkah penting dalam menyelesaikan persoalan klasik tenaga honorer di Indonesia. Skema PPPK Paruh Waktu memberi solusi transisi dengan status ASN yang jelas, meski dengan hak dan gaji terbatas.
Bagi tenaga honorer, aturan ini bisa menjadi tiket penyelamat dari ketidakpastian. Namun, ke depan, diperlukan evaluasi mendalam agar skema ini tidak hanya sekadar solusi sementara, melainkan bagian dari upaya membangun birokrasi yang lebih adil, modern, dan berkelanjutan.