Perbedaan PPPK Paruh Waktu vs Penuh Waktu: Jam Kerja, Gaji, dan Hak ASN

Perbedaan PPPK Paruh Waktu vs Penuh Waktu: Jam Kerja, Gaji, dan Hak ASN
Perbedaan PPPK Paruh Waktu vs Penuh Waktu.Foto AI

FAKTUAL.CO.ID – Pemerintah melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 memperkenalkan skema baru dalam rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kehadiran kebijakan ini menjadi topik hangat di kalangan tenaga honorer maupun pencari kerja, terutama karena adanya perbedaan signifikan dengan PPPK Penuh Waktu yang telah lebih dulu diberlakukan.

Bagi calon pelamar, memahami perbedaan antara dua skema ini sangat penting agar bisa menyesuaikan pilihan dengan kebutuhan, kemampuan, dan rencana karier masing-masing. Artikel ini akan mengulas secara detail perbedaan jam kerja, gaji, hingga hak ASN dalam PPPK paruh waktu dan penuh waktu.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK paruh waktu adalah pegawai pemerintah yang diangkat dengan kontrak kerja tetapi dengan jam kerja lebih sedikit dibandingkan PPPK penuh waktu. Skema ini diciptakan sebagai solusi bagi tenaga honorer yang terancam kehilangan pekerjaan akibat kebijakan penghapusan tenaga non-ASN pada akhir 2025.

Selain itu, PPPK paruh waktu juga memberi fleksibilitas bagi instansi pemerintah. Tidak semua instansi membutuhkan pegawai dengan jam kerja penuh. Misalnya, sekolah, fasilitas kesehatan, atau layanan administrasi daerah tertentu dapat mengandalkan pegawai paruh waktu untuk mengisi kekosongan tenaga dengan lebih efisien.

BACA JUGA :
MenPAN-RB No. 16 Tahun 2025: Regulasi PPPK Paruh Waktu Terbaru

Jam Kerja

Aspek paling jelas membedakan kedua jenis PPPK adalah jam kerja.

  • PPPK Penuh Waktu: Wajib memenuhi 37,5 jam kerja per minggu. Skema ini serupa dengan ASN PNS maupun PPPK reguler.
  • PPPK Paruh Waktu: Jam kerja kurang dari 37,5 jam per minggu, dengan jumlah pastinya ditentukan sesuai kebutuhan instansi dan kontrak kerja.

Jam kerja paruh waktu ini memberikan keleluasaan, terutama bagi tenaga honorer yang selama ini bekerja tidak penuh. Namun, konsekuensinya, waktu kerja yang lebih sedikit akan memengaruhi hak-hak lain, termasuk penghasilan.

Gaji dan Tunjangan

Perbedaan jam kerja tentu berpengaruh terhadap besaran gaji dan tunjangan yang diterima.

  • PPPK Penuh Waktu: Mendapatkan gaji penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berdasarkan golongan dan masa kerja. Selain gaji pokok, PPPK penuh waktu juga berhak atas tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan fasilitas lainnya sebagaimana diatur pemerintah.
  • PPPK Paruh Waktu: Gaji dan tunjangan dihitung secara proporsional berdasarkan jam kerja. Misalnya, jika seseorang bekerja setengah dari jam kerja penuh, maka penghasilan yang diterima juga hanya setengah dari standar penuh waktu.
BACA JUGA :
Cara Daftar PPPK Paruh Waktu 2025: Syarat, Jadwal & Timeline Terbaru

Meskipun lebih rendah, skema paruh waktu dianggap tetap memberikan jaminan kepastian dibandingkan status honorer yang sering kali digaji tidak tetap dan minim perlindungan hukum.

Hak ASN

Baik PPPK paruh waktu maupun penuh waktu sama-sama berstatus sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara). Artinya, keduanya memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kontrak kerja resmi yang tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun, terdapat perbedaan pada cakupan hak-hak yang diperoleh:

  • PPPK Penuh Waktu:
  • Mendapat hak ASN secara penuh, termasuk jaminan kesehatan, cuti, dan kesempatan pengembangan karier.
  • Berpotensi mengajukan perpanjangan kontrak sesuai evaluasi kinerja.
  • Memiliki peluang lebih besar untuk berpindah antar instansi atau naik ke jabatan tertentu.
  • PPPK Paruh Waktu:
  • Mendapatkan NIP dan kontrak resmi, tetapi hak yang diterima lebih terbatas.
  • Fasilitas dan tunjangan menyesuaikan jam kerja.
  • Potensi pengembangan karier lebih terbatas karena sifatnya sebagai pegawai dengan jam kerja parsial.

Fleksibilitas dan Tantangan

Bagi sebagian tenaga honorer, PPPK paruh waktu adalah angin segar karena menawarkan status yang lebih jelas dibandingkan sekadar pegawai kontrak biasa. Fleksibilitas jam kerja juga memungkinkan pegawai untuk:

BACA JUGA :
Apakah PPPK Paruh Waktu Solusi Nyata atau Sekadar Wacana?
  • Mengombinasikan pekerjaan dengan kegiatan lain, misalnya wirausaha atau pendidikan.
  • Menjadi pintu masuk awal sebelum beralih ke PPPK penuh waktu jika tersedia kesempatan.

Namun, ada pula tantangan yang perlu diperhatikan:

  1. Penghasilan terbatas: Karena jam kerja lebih sedikit, gaji yang diterima otomatis lebih kecil.
  2. Hak terbatas: Tidak semua tunjangan dan fasilitas diberikan penuh.
  3. Kontrak bisa berbeda antar instansi: Karena kebutuhan pegawai tiap instansi berbeda, pengalaman kerja PPPK paruh waktu tidak selalu seragam.

Perbandingan Singkat

AspekPPPK Penuh WaktuPPPK Paruh Waktu
Jam Kerja37,5 jam/minggu< 37,5 jam/minggu
GajiPenuh sesuai golonganProporsional sesuai jam kerja
TunjanganLengkap (keluarga, jabatan, dll.)Terbatas, menyesuaikan kontrak
Status ASNNIP, kontrak, hak penuhNIP, kontrak, hak terbatas
KarierBisa berkembang lebih luasLebih terbatas

Kesimpulan

Perbedaan PPPK paruh waktu dan penuh waktu terletak pada jam kerja, gaji, dan hak ASN. Skema paruh waktu menawarkan fleksibilitas dan kepastian hukum bagi tenaga honorer yang belum terakomodasi, meski dengan hak dan penghasilan yang lebih terbatas.

Bagi calon pelamar, penting mempertimbangkan kebutuhan finansial, peluang karier, dan keseimbangan hidup sebelum memutuskan memilih PPPK paruh waktu atau penuh waktu. Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat bisa lebih siap menghadapi perubahan besar dalam sistem kepegawaian nasional.