Batam, FAKTUAL.CO.ID — Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai di Kota Batam memunculkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan oleh Bea dan Cukai setempat. Investigasi Faktual.co.id mengungkapkan, rokok ilegal kini dengan mudah ditemukan di hampir setiap kedai, warung kecil, hingga toko grosir di berbagai wilayah kota.
“Hampir tiap warung jual. Mudah sekali didapat,” ungkap salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Salah satu merek yang menjadi sorotan adalah H&D, yang diduga kuat diproduksi secara ilegal dan telah beredar secara masif sejak lama. “Sudah biasa dikirim. Rutin masuk dari distributor, tidak pakai cukai,” kata seorang pedagang di kawasan Batu Ampar.
Menariknya, hasil penelusuran tim redaksi menemukan adanya perusahaan bernama PT. Adhi Mukti Persada yang berlokasi di Mega Jaya Industrial Park, Blok D No. 3A, Baloi Permai, Batam Kota. Nama ini sangat mirip dengan entitas yang disebut-sebut sebagai produsen rokok H&D, yakni PT. Adhi Mukti Perkasa.
Selain kemasan tanpa cukai, rokok H&D disebut beredar dalam beberapa varian, mulai dari yang memakai label kain menyerupai pita cukai, kemasan polos, hingga desain yang menyerupai merek ternama seperti Marlboro.
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pengawasan dan penindakan dari aparat, terutama Bea dan Cukai Batam, sangat lemah. Padahal, peredaran rokok ilegal tidak hanya menggerus penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat terhadap produsen rokok legal yang mematuhi regulasi.
Masyarakat pun menanti ketegasan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk membongkar praktik bisnis ilegal ini hingga ke akar-akarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bea dan Cukai Batam. Tim Faktual.co.id masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi yang berimbang