Berita  

Kritik Yek Mus: Regulasi KPU Terlambat, Pemilu Dinilai Kurang Matang

PROBOLINGGO, FAKTUAL.CO.ID – Focus Group Discussion (FGD) yang digelar KPU Kabupaten Probolinggo untuk menyusun laporan evaluasi Pemilihan 2024 memunculkan banyak kritik, terutama dari perwakilan partai politik. Salah satu kritik tajam datang dari Habib Mustofa Assegaf, atau yang akrab disapa Yek Mus, menyoroti keterlambatan regulasi dan minimnya waktu sosialisasi bagi peserta pemilu.

FGD yang berlangsung selama dua hari, 23–24 Februari 2025, di Aula KPU Kabupaten Probolinggo, dihadiri oleh berbagai elemen, termasuk perwakilan partai politik, media, pemantau pemilu, dan Bawaslu. Menurut Lukman Hakim, anggota KPU Kabupaten Probolinggo yang juga Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, forum ini merupakan tahap akhir dari Pilkada yang bertujuan menampung masukan dari berbagai pihak.

Salah satu isu utama yang dibahas adalah masa kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), yang dinilai terlalu singkat. Jika pada Pemilu Legislatif dan Pilpres masa kerja Pantarlih mencapai 60 hari, pada Pilkada hanya diberikan 30 hari.

BACA JUGA :
Dewan Pengupahan Sepakati Usulan UMK 2025 Naik 6,5%

“Waktu 30 hari ini jelas kurang untuk melakukan pemutakhiran data secara maksimal, terutama di wilayah dengan topografi sulit. Selain menambah durasi kerja, jumlah personel juga perlu ditingkatkan,” ujar Lukman Hakim.

Dalam forum tersebut, Yek Mus dari PKB menyoroti keterlambatan regulasi KPU yang kerap turun di injury time. Ia menilai hal ini menyulitkan partai politik dalam mempersiapkan diri.

BACA JUGA :
Satreskrim Polres Probolinggo Mengungkap Kasus Rudapaksa yang Dilakukan 7 Pria, Terhadap Perempuan Dibawah Umur

“Regulasi baru sering kali turun mendekati tahapan pemilu, sehingga peserta pemilu tidak punya cukup waktu untuk mempelajari dan mempersiapkan kewajiban mereka,” kata Yek Mus.

Selain itu, ia juga menyoroti minimnya sosialisasi terkait laporan keuangan kampanye berbasis aplikasi.

“Tidak semua partai memiliki SDM yang ahli di bidang akuntansi dan IT. Sementara laporan ini harus diselesaikan dalam waktu singkat,” tambahnya.

Persoalan lain yang mengemuka adalah keterbatasan akses internet di daerah terpencil. Yek Mus menekankan bahwa infrastruktur digital yang kurang memadai berdampak pada kelancaran pemilu berbasis teknologi.

“Bukan hanya di luar Jawa, di Kabupaten Probolinggo sendiri masih ada daerah dengan akses internet terbatas. Ini menghambat peserta pemilu maupun penyelenggara dalam menjalankan tugas mereka,” ujarnya.

BACA JUGA :
Fraksi DPRD Jawab PU Bupati Probolinggo Atas Tentang Tiga Naskah Raperda

Ia berharap pemerintah daerah dapat meningkatkan kualitas jaringan internet, bukan hanya untuk kepentingan pemilu, tetapi juga untuk menunjang kegiatan lain yang memerlukan akses digital.

Menanggapi berbagai masukan dalam FGD, Lukman Hakim memastikan bahwa rekomendasi yang dihasilkan akan ditabulasi dan diajukan sebagai bahan evaluasi nasional.

“Kami berharap hasil FGD ini bisa menjadi masukan konstruktif bagi penyelenggaraan pemilu lima tahun mendatang, agar lebih baik dan lebih matang,” pungkasnya.(Bng)

**) IIkuti berita terbaru FAKTUAL.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.