Polri  

Modus Sewa Sepeda Listrik, Kakek Cabul Perkosa Wanita Disabilitas

TANJUNGPERAK, FAKTUAL.CO.ID – Seorang kakek melakukan pemerkosaan terhadap korbannya Melati , 26, berkebutuhan khusus. MS, 65, diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak di rumahnya Jalan Indrapura Pasar, Surabaya. Korban diketahui diperkosa oleh tersangka saat hendak menyewa sepeda listrik.
Kejadian pemerkosaan ini berawal ketika korban yang saat itu hendak menyewa sepeda listrik atau dikenal dengan Migo menuju ke rumah tersangka MS. Ia datang sendiri saat itu. Sesampainya di lokasi, korban bertemu tersangka.

BACA JUGA :
Munas Apeksi 2025 Resmi Dibuka, Diiringi Musik Tradisional dan Tari Remo

“Tersangka saat itu langsung menarik korban ke dalam rumahnya,” jelas Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Suroto, Jumat (27/6).

Tersangka memanggil korban kemudian menarik tangannya memberi uang Rp 10 ribu, dan mengajaknya ke kamar di lantai 2. Kemudian tersangka langsung membuka baju korban kemudian mencium hingga mengisap payudara korban.

BACA JUGA :
Gelar KRYD, Polda Jatim Patroli Skala Besar Cegah Aksi Premanisme

Selanjutnya, tersangka mengeluarkan kelaminnya dan melakukan pemerkosaaan terhadap korban. Setelah selesai, tersangka kemudian memperbolehkan korban menyewa sepeda listrik tanpa membayar.

BACA JUGA :
Polsek Semampir Amankan Seorang Residivis Pencurian Lempengan Plat Besi, Aksi Nekat Tertangkap Rekaman CCTV

Hal ini diketahui keluarga korban dan langsung dilaporkan ke polisi. Selanjutnya Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap tersangka. Tersangka saat ini ditahan atas perbuatannya. “Kami kenakan tersangka Pasal 285 dan atau Pasal 289 KUHP karena perbuatannya ini,” pungkasnya. KBO (Andri)

banner 400x130