Berita  

Kades Kohod Akhirnya Muncul, Sampaikan Permintaan Maaf Terkait Sertifikat Laut Tangerang

Tangerang, FAKTUAL.CO.ID – Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip,  akhirnya menampakan diri -keluar goa- buka suara setelah namanya menjadi perbincangan publik terkait perdebatan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
 

Kepada media, Arsin menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya warga Desa Kohod, atas kegaduhan yang terjadi di wilayahnya.
 

“Saya, Arsin bin Asip, secara pribadi maupun dalam jabatan saya sebagai Kepala Desa, memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi di Desa Kohod. Situasi ini tentu tidak kita harapkan,” ujarnya, Jumat (14/2).

BACA JUGA :
Kegiatan CV Trimitra Sumer Agung Memproduksi Paralon Daur Ulang Dengan Waktu 24 Jam Buat Resah Warga Sekitar

Arsin mengakui bahwa dirinya juga menjadi korban dari perbuatan pihak lain, yang menyebabkan polemik ini terjadi. Ia menyebut kurangnya kehati-hatian dalam pelayanan publik sebagai salah satu penyebab masalah tersebut.
 

“Saya juga korban dari perbuatan pihak lain. Ini terjadi akibat kekurangan pengetahuan dan ketidak hati-hatian dalam pelayanan publik di Desa Kohod,” tuturnya.
 

Untuk itu, Arsin berjanji akan mengevaluasi kinerjanya agar kesalahan serupa tidak terulang di masa mendatang.
 

BACA JUGA :
Agung Sedayu Akui Punya SHGB di Area Pagar Laut Tangerang: Suratnya Daratan Terabrasi???

Perdebatan Sengit dengan Menteri ATR/BPN
 

Nama Arsin mencuat ke publik setelah terlibat perdebatan sengit dengan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
 

Perdebatan tersebut terjadi saat Nusron dan Arsin meninjau langsung area lahan bersertifikat di Laut Alar Jiban, Desa Kohod.
 

Menurut Arsin, sebelum diterbitkan SHGB, lahan tersebut adalah bekas empang dan tambak yang kemudian terkena abrasi. Namun, Menteri Nusron menegaskan bahwa lahan yang sudah tidak ada fisiknya dianggap sebagai tanah musnah, sehingga sertifikat atas lahan tersebut tidak bisa diklaim.

BACA JUGA :
Anggota Dewan Partai Golkar, Jaini dan Sholly Shobirin Santuni Ratusan Anak Yatim dan Buka Puasa bersama Kader di HAJ Center

Meskipun demikian, Arsin tetap bersikukuh bahwa lahan tersebut dulunya merupakan empang dan tambak, sehingga tetap memiliki status kepemilikan yang sah.

Setelah perdebatan ini viral, Arsin sempat menghilang dari publik sebelum akhirnya muncul kembali untuk menyampaikan permohonan maafnya.

Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak, terutama dalam persoalan legalitas kepemilikan lahan yang terdampak abrasi di pesisir Indonesia.

(Bgs)