Kepulauan Nias, FAKTUAL.CO.ID -Yalisokhi Laoli, SH, Sebagai Penasehat Hukum/Pengacara Lisani Lase, sangat mengapresiasi Kinerja Polres Nias, pasalnya ia telah menerima SPDP dari pihak Polres Nias atas perkara yang ditanganinya yakni Perkara penganiayaan yang menimpa Lisani Lase dan dugaan Kekerasan Fisik
Terhadap Anak Dibawah Umur yang terjadi pada tanggal (29/Januari/2024), tahun lalu di Desa Hilimbowo Kecamatan Mandrehe Utara Kabupaten Nias Barat Sumut telah dimulai penyidikan.
Hal tersebut disampaikan Yalisokhi Laoli, S.H sebagai Penasehat Hukum/ Pengacara Lisani Lase (korban) kepada awak media, di Polres Nias Jumat (24/01/2025)
Ia juga memberitahu jika Penyidik Polres Nias telah melakukan gelar perkara, sesuai surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan. Hasilnya laporan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan menjadi naik ketingkat Penyidikan.
” Kita berikan apresiasi kepada
Kapolres Nias dan Penyidik Polres Nias, yang sudah serius menangani kasus ini, setelah memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang di sampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada tanggal 20 Januari 2025 dengan nomor surat : SPDP/20/RES.1.6./2025/Reskrim, sesuai tembusan surat yang diterima Pelapor/Korban an. Lisani Lase” ugkapnya.
Dikatakan dia, atas sikap tegas yang dilakukan Penyidik Polres Nias. Tentu, kami Penasehat Hukum/Pengacara Lisani Lase (korban) sangat bersyukur. Sekaligus masyarakat awam juga mengetahui kalau kinerja polisi tetap profesional dan serius ketika melindungi masyarakat.
Ia berharap pihak Polres Nias untuk segera menetapkan status terlapor menjadi TSK.
” Kita juga akan tetap kawal kasus ini dengan mendampingi korban sampai proses hukum selanjutnya,” Ungkapnya
Ditempat yang sama korban Lisani Lase alias Ina Epi kepada Awak media juga menyampaikan terimakasih kepada pihak penyidik Polres Nias atas diterimanya SPDP melalui penasehat hukumnya/Pengacaranya Yalisokhi Laoli
” Saya telah menerima SPDP dari Polres Nias melalui Penasehat Hukum/Pengacaranya saya Yalisokhi Laoli, SH terkait Laporan penganiayaan terhadap diri saya dan juga terhadap anak saya yang diduga dilakukan oleh oknum inisial (HL, SG dan AL).
Saya berterimakasih kepada pihak Polres Nias terkait kasus yang saya laporkan sebelumnya dimana hasilnya telah saya terima mulai dari pemberitahuan penyelidikan sampai tahap penyidikan, dan pihak Polres Nias juga telah memberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan juga kepada pihak terlapor,” ucap Korban.
“Sesuai surat Perintah Penyidikan Nomor : SP/-Sidik/17/I/RES.1.6./2025/Reskrim, tanggal 20 Januari 2025,
bahwa pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 telah dimulai Penyidikan kasus dugaan tindak pidana.
” Secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap Anak dibawah umur dan atau Penganiayaan” sebagaimana di maksud dalam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 56 dari KUHPidana, yang terjadi pada Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib,”.(Trh)