Tanjungbalai, FAKTUAL.CO.ID – BNN Ri
Melakukan Penangkapan Kurir Narkoba Dan Dpo Narkoba Dan Melakukan menggeledah Di dua rumah tersangka bandar narkoba bernama Boy, yang berlokasi di Gang Jumpul LK Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung dan rumah bernama Khairudin di Gang Simpati No. 111 LK IV Sidengki Kelurahan Kuala Silo Bestari Kota Tanjungbalai, Kamis (23/1/2025).
penggeledahan berlangsung dengan menghadirkan para pelaku, didampingi Kepling setempat. Rumah pelaku Boy didapati dengan kondisi pagar dan rumah terkunci. Kemudian petugas mendobrak masuk ke dalam rumah untuk dilakukan penggeledahan.Sementara di rumah Khairudin, seorang ibu sempat histeris karena terkejut dengan kedatangan petugas BNN bersama pelaku ke rumahnya
Katim Operasional BNN RI bernama BJB, Menyampaikan Dengan awak media dan wartawan Dilokasi Tersebut Dasar melakukan penggeledahan menyebutkan, penggeledahan di dua rumah tersebut merupakan tindak lanjut dari penangkapan 5 orang jaringan bandar narkoba yang dilakukan BNN bersama Bea Cukai pada hari Selasa (21/1/2025) di Perairan sekitar Malaysia.” Kelima orang pelaku merupakan jaringan bandar narkoba antar negara Malaysia-Indonesia, dimana pelaku Boy ditangkap bersama dua orang saudaranya di kapal besar dan Khairudin ditangkap bersama Andi, di kapal kecil yang bertugas menjemput barang narkotika di perairan sekitar Malaysia,” sebutnya.
Dari hasil pemeriksaan, paparnya, pelaku Boy berkomunikasi dengan satu jaringan lagi berinisial Z, yang merupakan warga Indonesia yang tinggal di Malaysia, dan Z yang mengirim Sabu dari Malaysia melalui Pulau Berhala Batubara.”Pelaku yang menjemput barang yaitu Khairudin dan Andi, berhasil membuang barang bukti yang berada dalam satu karung berisi sabu sabu ke laut. Dan mereka sudah mengakui itu. Dari keterangan pelaku, dalam satu karung itu berisi 20 Kg sabu. Kita sudah melakukan pencarian namun tidak ditemukan,” sebutnya.
Walaupun mereka membuang barang bukti ke laut, sambungnya, BNN bisa menjerat para pelaku dengan pasal pasal sesuai undang undang narkotika seperti, Pasal 114, 112, dan Pasal 132.”Dari penggeledahan di rumah Boy tadi, kita berhasil mengamankan barang bukti yang nanti akan dilakukan klasifikasi yang berkaitan dengan jaringan narkoba. Selain itu, barang bukti yang sudah kita amankan yakni berupa alat alat telekomunikasi, kapal besar dan kapal kecil (kapal langsir), serta GPS yang ada dalam kapal,” ucapnya.
Menurut keterangan dan hasil analisa BNN, para pelaku sudah melakukan tiga kali transaksi yakni mulai tahun 2021 dan 2024. Dan transaksi ini kedua kalinya dilakukan pelaku Boy dengan Z di Malaysia. Pelaku Boy berperan sebagai koordinator lapangan yang menerima uang, termasuk melakukan komunikasi dengan inisial Z yang ada di Malaysia.Sementara itu, pelaku Andi dan Khairudin adalah orang yang menjemput barang yang diserahterimakan antara Boy dengan Z. Pelaku Boy, Khairudin dan Andi merupakan orang Tanjungbalai.
“Kita juga akan tindak lanjuti apakah ada korelasinya pelaku Andi ini adalah orang yang sama dengan Andi yang DPO di Polda Sumut,” jawab Katim BJB saat ditanyakan mengenai kesamaan nama pelaku Andi yang ditangkap BNN dengan Andi yang masuk DPO terkait kasus 117 Kg Sabu yang ditangkap Polda Sumut pada bulan April 2024 lalu.(Ardiansyah Garuda)