Daerah  

Halangi Tugas Wartawan,Sekdis DPUTRLH Sudah Melanggar UU Pers

Tasikmalaya, FAKTUAL.CO.ID – sangat menyesalkan tindakan oknum Sekertaris Dinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya menghalangi kerja wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.Rabu (07/09/2024)

Seorang pejabat atau seorang pemimpin harus memiliki etika baik ke sesama pejabat maupun ke lembaga lainnya. serta memberikan contoh baik untuk bawahannya.

Akan tetapi lain halnya yang dilakukan Ela Komala selaku Sekretaris Dinas PUTRLH kabupaten Tasikmalaya yang mana dirinya secara langsung sudah menghalangi tugas seorang wartawan untuk mendapatkan informasi perihal suatu pekerjaan yang sedang dilaksanakan di Dinas tersebut.

BACA JUGA :
Atasi Stunting, Bupati Nias Instruksikan seluruh Kades, Bidan Desa Kader Posyandu, Mendata Seluruh Bayi Yang Ada Di Desanya Masing-masing

Ela Komala memberikan perintah kepada pihak security untuk mengeluarkan beberapa orang wartawan yang akan meminta informasi terkait beberapa pekerjaan yang ada di bidang Jalan dan Jembatan. Selasa, 07/08/2024.

Menurut JR selaku saksi mata menjelaskan kalau sekretaris Dinas PUTRLH dengan nada lantang memarahi pihak security karena ada beberapa orang wartawan yang masuk ke kantor Dinas dan menyuruhnya agar mengeluarkan para wartawan tersebut.

BACA JUGA :
Warga Mayjen Haryono Gang 5 Kelurahan Jati Bersholawat Dan Santuni Anak Yatim

“ibu Sekdis dengan nada tinggi (lantang) memarahi security dan menyuruhnya agar para wartawan yang ada di dalam kantor Dinas dikeluarkan dan mengunci semua pintu sambil berkata “isuk keneh geus ngaganggu”. ungkap JR.

Dengan adanya perlakuan seperti itu diduga kuat sekretaris Dinas tersebut sudah menghalangi tugas seorang wartawan. Dan sebagaimana yang sudah dijelaskan di dalam undang-undang bahwasanya menghalang-halangi atau mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 500 juta.

BACA JUGA :
PT. Karya Mandiri Propertindo Utama Mengadakan Akad massal Bersyarat, Begini Penjelasannya

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan apapun dari pihak sekretaris Dinas PUTRLH tersebut.(NN)

**) IIkuti berita terbaru FAKTUAL.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.