Berita  

Vonis Ringan Pelaku Jambret Berujung Kematian Disorot, Kejari Surabaya: Beda Kasus!

Gedung Kejaksaan Negeri Surabaya.

Surabaya, FAKTUAL.CO.ID – Terkait pemberitaan sebelumnya terkait pelaku jambret yang hanya dituntut 2 Tahun 6 Bulan dan divonis 1 Tahun 10 Bulan, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Ia Bagus angkat bicara atau memberikan hak jawabnya, Selasa (29/07/2025) siang.

Beliau menyampaikan bahwa tuntutan 2 Tahun 6 Bulan dan Vonis 1 Tahun 10 Bulan itu terkait perkara yang terjadi di Klampis Surabaya dan ditangani oleh Polsek Sukolilo.

“Itu kasus yang berbeda mas. Untuk yang sudah vonis itu terkait yang di Klampis dengan korban atas nama Siti Khotidjah. Kalau yang atas nama Perizada Eilga Artamesia yang masuk dalam Polsek Tambaksari masih P19,” terangnya.

BACA JUGA :
SMSI Jatim - Sygma Research Dorong Media Berkualitas dan Berbasis Data

“Tapi dalam pemberitaan seolah – olah terjadi korban meninggal tapi tuntutannya ringan,” lanjut Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ida Bagus.

BACA JUGA :
Perkuat Sinergi Ulama dan Kepolisian, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Silaturahmi ke Yayasan Pondok Pesantren Miftachus Sunnah

Namun saat disinggung terkait pelaku penjambretan bernama Mochamad Basori yang merupakan seorang residivis dalam perkara narkoba pada tahun 2017 silam, Kasi Pidum tidak menjawabnya.

Diduga Kasi Pidum Kejari Surabaya tidak mengetahui akan hal tersebut. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah jaksa yang menangani perkara penjambretan tersebut tidak memiliki data atau enggan melakukan pengecekan sehingga seorang residivis bisa dituntut ringan.

BACA JUGA :
Ketua SMSI Jatim Minta Polri Segera Usut Pelaku Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan

Tentunya, menjadi suatu tanda tanya besar di masyarakat. Apakah tuntutan dan vonis tersebut dapat membuat jera pelaku yang merupakan seorang residivis.kabiro(andri.p)