Situbondo, FAKTUAL.CO.ID – Dugaan pemerasan yang menimpa pak niwati alias kakek Halil petani desa Taman Kursi Kecamatan Sumbermalang Kabupaten Situbondo senilai jutaan rupiah oleh oknum LSM dan perhutani terus bergulir dimana kasus tersebut sudah di tahap penyidikan.
Tim kuasa hukum kakek halil yang terdiri dari Taufik Hidayah S.H, Supriyono SH. M.hum dan Suyono S.H, LLM telah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan )terbaru dari penyidik Polres Situbondo dimana dalam SP2HP disebutkan ada beberapa saksi yang tidak memenuhi panggilan diantaranya Kades Taman Kursi “JS” ketua LMDH “SP” serta terlapor oknum LSM “ES”.
Taufik Hidayah SH salah satu kuasa hukum kakek halil mendesak penyidik segera menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana pemerasan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh oknum Perhutani dan oknum LSM.
Menurut Taufik saat ini Kakek Halil dikabarkan terus mengalami intimidasi dan kriminalisasi. Sebulan lalu, ia dilaporkan terkait dugaan pengrusakan.
Lahan yang sudah digarap puluhan tahun oleh Kakek Halil ditutup.
Lebih jauh taufik menyampaikan Kejanggalan yang disorot adalah penutupan tersebut hanya menyasar lahan milik Kakek Halil dan Nur Muhammad, yang keduanya sedang memperjuangkan kebenaran.4/1.
Berdasarkan SP2HP terbaru, terduga oknum LSM serta beberapa nama lainnya—Kades Joko Susanto, Sarji, Supardi, dan Edi Susanto—tidak memenuhi panggilan penyidik.
Tim kuasa hukum berharap kepolisian tidak memperlambat kasus yang melibatkan oknum pejabat/LSM karena selama ini kakek halil selaku rakyat kecil kerap kali menerima banyak intimidasi dari para oknum agar mencabut laporan.
Penyidik diminta untuk memanggil kembali dan segera menetapkan tersangka.
Tim kuasa hukum menegaskan agar hukum ditegakkan secara adil dan tidak tajam ke bawah namun tumpul ke atas.








